← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id
Kantor Notaris & PPAT Ratna Kusumaningrum, S.H., M.Kn.
Jam layanan
Senin–Jumat 08.00–16.00 · Sabtu 08.00–12.00
Telepon / WhatsApp
(0265) 555-0427 0812-0000-4270

Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah · Kota Sukawening

Akta badan usaha, perjanjian, dan jual beli tanah dengan daftar syarat yang jelas sejak awal

Kami menyiapkan akta pendirian PT, CV, dan yayasan, akta perjanjian, legalisasi, serta akta PPAT untuk tanah di wilayah Kota Sukawening. Sebelum datang, periksa daftar dokumen di halaman ini atau kirim pertanyaan lewat WhatsApp agar berkas Anda lengkap pada kunjungan pertama.

Setiap akta dibacakan dan ditandatangani di hadapan Ratna Kusumaningrum, S.H., M.Kn. sendiri, dibantu enam staf untuk pengecekan dan pendaftaran berkas.

1.Layanan Kenotariatan

Akta otentik dan pengesahan dokumen untuk perorangan, keluarga, dan badan usaha. Klien dari luar kota tetap dapat dilayani untuk akta notaris.

Akta pendirian PT

Penyusunan anggaran dasar, susunan pengurus dan pemegang saham, serta pengajuan pengesahan badan hukum.

Contoh: PT perorangan atau PT dengan dua pendiri atau lebih

Lihat syarat dokumen

Akta pendirian CV

Akta persekutuan komanditer beserta pencatatan pendaftaran CV dan pembagian peran sekutu aktif dan pasif.

Contoh: Usaha keluarga, toko bangunan, jasa katering

Lihat syarat dokumen

Akta pendirian yayasan & perkumpulan

Untuk lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, atau organisasi berbasis anggota yang memerlukan status badan hukum.

Contoh: Yayasan pendidikan, perkumpulan alumni, paguyuban warga

Lihat syarat dokumen

Perubahan anggaran dasar

Perubahan nama, maksud dan tujuan, modal, susunan direksi dan komisaris, atau pengalihan saham berdasarkan keputusan RUPS.

Contoh: Penambahan bidang usaha, pergantian direktur

Lihat syarat dokumen

Akta perjanjian

Perjanjian sewa-menyewa, kerja sama usaha, pengikatan jual beli, utang-piutang, dan perjanjian kawin.

Contoh: Sewa ruko lima tahun, kerja sama bagi hasil

Lihat syarat dokumen

Legalisasi & waarmerking

Legalisasi: dokumen ditandatangani di hadapan notaris. Waarmerking: pendaftaran dokumen yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Contoh: Surat pernyataan, perjanjian di bawah tangan

Lihat syarat dokumen

Akta wasiat

Wasiat dibuat dan disimpan oleh notaris, lalu dilaporkan sesuai ketentuan. Isinya dirahasiakan sampai pewasiat meninggal dunia.

Contoh: Pembagian harta tertentu kepada anak atau kerabat

Lihat syarat dokumen

Surat kuasa

Kuasa notariil untuk menjual, mengurus, atau mewakili, terutama bila pemberi kuasa berada di luar kota atau luar negeri.

Contoh: Kuasa menjual rumah warisan, kuasa mengurus balik nama

2.Layanan PPAT

Akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah. Sesuai ketentuan, akta PPAT hanya dibuat untuk tanah yang terletak di wilayah kerja kantor: Kota Sukawening.

Jenis akta Keterangan Contoh keperluan
Akta Jual Beli (AJB) tanah & bangunan Lihat syarat Peralihan hak karena jual beli, termasuk pengecekan sertifikat, validasi pajak, dan pendaftaran balik nama di kantor pertanahan. Rumah tinggal, kavling, ruko
Akta hibah Lihat syarat Pemberian tanah dan bangunan semasa hidup, umumnya dari orang tua kepada anak, dengan persetujuan ahli waris lain bila diperlukan. Orang tua menghibahkan rumah kepada anak
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Lihat syarat Pembagian tanah yang dimiliki bersama, misalnya setelah pewarisan, agar tercatat atas nama satu atau beberapa pemilik. Tanah warisan tiga bersaudara dipecah per bagian
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Lihat syarat Pembebanan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan kredit bank atau lembaga pembiayaan. KPR, kredit modal kerja dengan jaminan sertifikat
Peralihan hak lainnya Tukar-menukar, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), serta pengurusan turun waris dan peningkatan hak. Tukar kavling antarwarga, inbreng tanah ke PT keluarga

3.Syarat Dokumen

Bawa dokumen asli dan satu set fotokopi. Centang kotak saat menyiapkan berkas di rumah; daftar dapat bertambah sesuai kondisi Anda setelah konsultasi.

Akta tanah (PPAT)

Akta Jual Beli tanah & bangunan 8 dokumen
  • Sertifikat asli (SHM/SHGB) atas nama penjual
  • KTP penjual dan suami/istri penjual
  • KTP pembeli dan suami/istri pembeli
  • Kartu Keluarga dan buku nikah kedua pihak (fotokopi)
  • NPWP penjual dan pembeli
  • SPPT PBB lima tahun terakhir beserta bukti lunas
  • PBG/IMB bila ada bangunan
  • Surat persetujuan suami/istri bila objek merupakan harta bersama

Catatan: Bila penjual sudah meninggal, ahli waris perlu menyiapkan surat keterangan waris dan dokumen turun waris terlebih dahulu.

Akta hibah tanah & bangunan 7 dokumen
  • Sertifikat asli atas nama pemberi hibah
  • KTP pemberi dan penerima hibah, serta suami/istri pemberi
  • Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan keluarga
  • Akta kelahiran penerima hibah (untuk hibah orang tua ke anak)
  • NPWP pemberi dan penerima hibah
  • SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas
  • Surat persetujuan dari anak-anak lain pemberi hibah (bila diminta)
Akta Pembagian Hak Bersama 6 dokumen
  • Sertifikat asli yang tercatat atas nama bersama
  • KTP dan Kartu Keluarga seluruh pemegang hak
  • Surat keterangan waris (bila hak bersama berasal dari warisan)
  • NPWP para pihak
  • SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas
  • Sketsa atau kesepakatan pembagian bidang yang ditandatangani semua pihak
Akta Pemberian Hak Tanggungan 6 dokumen
  • Sertifikat asli yang akan dijaminkan
  • KTP dan Kartu Keluarga debitur serta pemilik jaminan
  • Surat persetujuan suami/istri pemilik jaminan
  • Perjanjian kredit atau surat penegasan kredit dari kreditur
  • SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas
  • Surat kuasa direksi bila debitur atau pemilik jaminan berbentuk badan usaha

Catatan: Untuk kredit bank, berkas biasanya dikirim langsung oleh bank yang menunjuk kantor kami.

Akta notaris

Pendirian PT 7 dokumen
  • KTP dan NPWP seluruh pendiri, direktur, dan komisaris
  • Tiga usulan nama PT, urut sesuai prioritas
  • Bidang usaha yang akan dijalankan (KBLI bisa dibantu)
  • Besaran modal dasar dan modal disetor
  • Susunan pemegang saham beserta jumlah saham
  • Alamat lengkap kedudukan kantor PT
  • Nomor telepon dan email aktif perusahaan
Pendirian CV 6 dokumen
  • KTP dan NPWP para sekutu
  • Tiga usulan nama CV
  • Pembagian sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (pemodal)
  • Bidang usaha yang akan dijalankan
  • Besaran modal masing-masing sekutu
  • Alamat kedudukan kantor CV
Pendirian yayasan & perkumpulan 6 dokumen
  • KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas
  • Tiga usulan nama yayasan atau perkumpulan
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan yang akan dijalankan
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan (untuk yayasan)
  • Susunan organ: ketua, sekretaris, bendahara
  • Alamat kedudukan sekretariat
Perubahan anggaran dasar 5 dokumen
  • Akta pendirian dan seluruh akta perubahan sebelumnya
  • SK pengesahan atau surat penerimaan pemberitahuan terakhir
  • Notulen atau keputusan RUPS/rapat sekutu terkait perubahan
  • KTP dan NPWP pengurus atau pemegang saham baru
  • NIB dan NPWP perusahaan
Akta perjanjian 5 dokumen
  • KTP para pihak (dan suami/istri bila menyangkut harta bersama)
  • Akta pendirian dan SK pengurus bila salah satu pihak badan usaha
  • Bukti kepemilikan objek perjanjian (sertifikat, BPKB, dsb.)
  • Pokok-pokok kesepakatan: nilai, jangka waktu, hak dan kewajiban
  • Draf perjanjian bila sudah disiapkan para pihak
Legalisasi & waarmerking 4 dokumen
  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi atau didaftarkan
  • KTP asli para penanda tangan (hadir langsung untuk legalisasi)
  • Meterai sesuai jumlah lembar yang ditandatangani
  • Fotokopi dokumen untuk arsip kantor

Catatan: Legalisasi dilakukan saat penanda tangan hadir. Waarmerking tidak memerlukan kehadiran, cukup dokumen yang sudah ditandatangani.

Akta wasiat 4 dokumen
  • KTP dan Kartu Keluarga pewasiat
  • Daftar harta yang akan diwasiatkan beserta bukti kepemilikan
  • Data penerima wasiat: nama lengkap dan hubungan keluarga
  • Dua orang saksi dewasa yang bukan penerima wasiat (bisa disediakan kantor)

4.Alur & Perkiraan Waktu

Lima tahap yang dilalui hampir semua akta. Durasi dalam hari kerja dan berupa kisaran, bukan janji tanggal selesai.

No. Tahap Kegiatan Akta notaris Akta PPAT
1 Konsultasi Menjelaskan keperluan, memeriksa kelengkapan awal, dan menyampaikan daftar dokumen yang masih kurang. 1 hari 1 hari
2 Pengecekan sertifikat & dokumen Pengecekan nama badan usaha atau pengecekan sertifikat di kantor pertanahan, validasi PBB, serta perhitungan pajak. 1–3 hari kerja 3–7 hari kerja
3 Penandatanganan Akta dibacakan di hadapan para pihak dan saksi, lalu ditandatangani. Pajak dibayar klien sebelum penandatanganan AJB. 1 hari 1 hari
4 Pendaftaran Pengesahan badan hukum secara elektronik, atau pendaftaran peralihan hak dan balik nama di kantor pertanahan. 1–5 hari kerja 14–30 hari kerja
5 Penyerahan salinan Penyerahan salinan akta, SK atau bukti pendaftaran, dan sertifikat yang sudah dibalik nama, disertai tanda terima. 1–2 hari kerja 1–2 hari kerja
Perkiraan dihitung sejak dokumen lengkap. Waktu pendaftaran di kantor pertanahan dan instansi lain dapat berbeda dan berada di luar kendali kantor.

5.Biaya

Biaya akta terdiri dari honorarium kantor dan kewajiban yang dibayar klien kepada negara atau daerah. Kami tidak mencantumkan tarif tetap karena tiap berkas berbeda.

Komponen Dibayar kepada Keterangan Besaran
Honorarium notaris/PPAT Kantor notaris Jasa penyusunan akta, pembacaan, penandatanganan, dan penyimpanan minuta. Untuk akta PPAT mengacu pada nilai transaksi dalam batas yang berlaku. Kisaran setelah dokumen diperiksa
BPHTB Pemerintah daerah (oleh pembeli/penerima hak) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dihitung dari nilai transaksi atau NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak. Sesuai perhitungan pajak
PPh final pengalihan hak Kas negara (oleh penjual) Pajak penghasilan atas penjualan tanah dan bangunan. Beberapa kondisi, seperti hibah keluarga sedarah, dapat dikecualikan. Sesuai perhitungan pajak
Pengecekan sertifikat Kantor pertanahan (PNBP) Memastikan sertifikat asli, tidak diblokir, dan tidak sedang dalam sengketa sebelum akta dibuat. Sesuai tarif resmi
Pendaftaran & balik nama Kantor pertanahan / sistem badan hukum (PNBP) Biaya pendaftaran peralihan hak, hak tanggungan, atau pengesahan badan hukum dan pengumumannya. Sesuai tarif resmi
Salinan, meterai & legalisasi Kantor notaris Salinan akta tambahan, meterai, dan fotokopi yang dilegalisasi bila diminta klien. Kisaran setelah dokumen diperiksa

6.Tanya Jawab

Pertanyaan yang paling sering diajukan klien di meja konsultasi. Jawaban bersifat umum; kondisi tiap berkas tetap perlu diperiksa langsung.

T1. Apakah penjual dan pembeli harus hadir bersamaan saat penandatanganan AJB?
Sebaiknya hadir bersamaan beserta suami/istri masing-masing. Bila salah satu pihak berhalangan, penandatanganan dapat diwakilkan dengan surat kuasa notariil yang dibuat sebelumnya.
T2. Sertifikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal. Apa yang perlu diurus?
Perlu surat keterangan waris dan proses turun waris terlebih dahulu sebelum tanah dapat dijual atau dihibahkan. Bawa dokumen yang ada saat konsultasi agar kami dapat memeriksa urutannya.
T3. Berapa lama sertifikat ditahan di kantor selama proses balik nama?
Sertifikat asli diserahkan dengan tanda terima dan disimpan selama pengecekan serta pendaftaran di kantor pertanahan. Umumnya kembali dalam tiga sampai enam minggu sejak berkas lengkap.
T4. Apakah PT perorangan juga dibuat di notaris?
PT perorangan dapat didaftarkan sendiri secara elektronik tanpa akta notaris. Kami tetap dapat membantu pengisian, atau menyusun akta bila PT nantinya akan memiliki lebih dari satu pemegang saham.
T5. Bisakah konsultasi awal dilakukan lewat WhatsApp?
Bisa untuk menanyakan daftar syarat dan gambaran proses. Pemeriksaan dokumen asli dan penandatanganan akta tetap dilakukan langsung di kantor.
T6. Apakah kantor melayani tanah di luar Kota Sukawening?
Akta PPAT hanya dapat dibuat untuk tanah di wilayah kerja kantor, yaitu Kota Sukawening. Untuk akta notaris seperti pendirian badan usaha, klien dari luar kota tetap dapat dilayani.

7.Lokasi & Janji Temu

Seberang Taman Kota Margaluyu, lantai 1 ruko bercat krem, parkir di depan.

Peta lokasi kantor notaris di Kota Sukawening

Alamat

Jl. Cendana Raya No. 27, Kel. Margaluyu, Kec. Sukawening Tengah, Kota Sukawening 45132

Telp. (0265) 555-0427
WhatsApp 0812-0000-4270
kantor@notarisratna.test

Jam layanan

Senin–Kamis 08.00–16.00
Jumat 08.00–11.30, 13.30–16.00
Sabtu 08.00–12.00 (dengan janji)
Minggu & libur nasional Tutup
Ruang tunggu klien di kantor notarisRuang penandatanganan akta dengan meja panjang

Formulir janji temu

Konsultasi awal tanpa biaya. Kami konfirmasi jadwal lewat WhatsApp.

Waktu kedatangan

Formulir demo: data tidak dikirim ke mana pun.