Pribadi
Karyawan, pekerja lepas, dan pemilik usaha kecil yang hanya butuh SPT Tahunan.
Rp 350.000 per tahun
Tambah pasangan (pisah harta) Rp 150.000
1 wajib pajak, hingga 3 sumber penghasilan
- Pengecekan bukti potong dari pemberi kerja
- Rekap daftar harta dan utang
- Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan
- Bukti penerimaan elektronik
- 1 kali pembetulan bila ada data susulan