← Galeri Pesan
Demo oleh abcweb.id

Pasien & Pengunjung

Panduan praktis sebelum berobat, selama dirawat, dan saat membesuk keluarga di RS Medika Utama.

Pendaftaran

  1. LANGKAH 1

    Pilih dokter dan jadwal

    Cek jadwal praktik di halaman Cari Dokter. Pendaftaran dibuka H-7 sampai H-1 pukul 21.00.

  2. LANGKAH 2

    Daftar melalui call center atau WhatsApp

    Siapkan nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis (bila ada), dan jenis penjamin.

  3. LANGKAH 3

    Terima nomor antrean

    Nomor antrean dan perkiraan jam dikirim melalui SMS atau WhatsApp setelah pendaftaran berhasil.

  4. LANGKAH 4

    Verifikasi di anjungan

    Datang 30 menit sebelum jadwal. Cetak bukti pendaftaran di anjungan mandiri lobi Gedung A.

  5. LANGKAH 5

    Pemeriksaan di poliklinik

    Perawat melakukan pemeriksaan awal, lalu pasien dipanggil sesuai nomor antrean.

Dokumen yang dibawa

  • KTP atau kartu identitas lain
  • Kartu peserta asuransi atau BPJS Kesehatan
  • Surat rujukan (untuk pasien BPJS)
  • Hasil pemeriksaan sebelumnya bila ada

Kanal pendaftaran

Call center (0274) 555-1500 (Senin–Sabtu 07.00–21.00)

WhatsApp 0812-0000-1500 (balasan otomatis 24 jam)

Pasien IGD tidak perlu mendaftar terlebih dahulu.

Rawat Inap

  1. 1. Pasien rawat inap diterima melalui IGD atau surat pengantar dari dokter poliklinik.
  2. 2. Petugas admisi menjelaskan pilihan kelas kamar, perkiraan biaya, dan persetujuan tindakan umum sebelum pasien masuk ruangan.
  3. 3. Pasien umum menyerahkan uang muka sesuai kelas kamar. Pasien asuransi mitra cukup menunjukkan kartu peserta dan surat jaminan.
  4. 4. Setiap pasien didampingi maksimal satu penunggu yang memakai kartu penunggu resmi.

Tarif Kamar

Kelas Fasilitas Tarif per malam
Suite 1 bed, ruang tamu, sofa bed penunggu, kulkas, TV 43 inci Rp 2.750.000
VVIP 1 bed, sofa bed, kulkas, TV, kamar mandi air panas Rp 1.850.000
VIP 1 bed, sofa penunggu, TV, kamar mandi dalam Rp 1.200.000
Kelas I 2 bed, AC, kamar mandi dalam, kursi penunggu Rp 650.000
Kelas II 3 bed, AC, kamar mandi dalam Rp 400.000
Kelas III 6 bed, kipas angin, kamar mandi bersama Rp 175.000
ICU / ICCU Pemantauan 24 jam, ventilator, perawat 1:1 Rp 3.200.000

Tarif belum termasuk visite dokter, obat, dan tindakan. Berlaku mulai 1 Juli 2026.

Asuransi Mitra

Pasien penjaminan wajib menunjukkan kartu peserta dan identitas di loket admisi. Untuk rawat inap, surat jaminan diurus petugas admisi paling lambat 1×24 jam.

  • BPJS Kesehatan
  • Asuransi Bumi Raharja
  • Nusa Proteksi Life
  • Mandala Health
  • Sentosa Jiwa Syariah
  • Cakrawala Insurance
  • Prima Medika Assist
  • Garda Sehat Korpora
  • Tirta Assurance
  • Samudra General
  • Arunika Life
  • Jaminan Karyawan Pemkot Tirtamulya

Jam Besuk

Rawat inap umum (Kelas I–III) 11.00–13.00 dan 17.00–19.00
VIP, VVIP, dan Suite 10.00–20.00
ICU, ICCU, dan NICU 12.00–12.30 dan 18.00–18.30, maksimal 1 orang
Ruang isolasi Tidak menerima kunjungan; komunikasi melalui video call perawat
  • Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk area rawat inap.
  • Maksimal dua pengunjung di dalam kamar dalam waktu bersamaan.
  • Pengunjung yang sedang demam, batuk, atau pilek diminta menunda kunjungan.
  • Cuci tangan dengan cairan antiseptik sebelum dan sesudah masuk kamar.

Hak & Kewajiban Pasien

Hak pasien

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib, hak, dan kewajiban yang berlaku di rumah sakit.
  2. Mendapat layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis, tindakan, risiko, dan perkiraan biaya pengobatan.
  4. Memberikan atau menolak persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
  5. Meminta pendapat dokter lain (second opinion) di dalam maupun di luar rumah sakit.
  6. Mendapat jaminan kerahasiaan isi rekam medis.
  7. Menyampaikan keluhan atas pelayanan melalui saluran pengaduan resmi.

Kewajiban pasien

  1. Memberikan informasi kesehatan yang lengkap dan jujur kepada tenaga medis.
  2. Mematuhi rencana pengobatan yang telah disetujui bersama.
  3. Menaati tata tertib rumah sakit, termasuk larangan merokok di seluruh area.
  4. Menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan penjamin.

Keluhan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan.