Pasien & Pengunjung
Panduan praktis sebelum berobat, selama dirawat, dan saat membesuk keluarga di RS Medika Utama.
Pendaftaran
-
LANGKAH 1
Pilih dokter dan jadwal
Cek jadwal praktik di halaman Cari Dokter. Pendaftaran dibuka H-7 sampai H-1 pukul 21.00.
-
LANGKAH 2
Daftar melalui call center atau WhatsApp
Siapkan nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis (bila ada), dan jenis penjamin.
-
LANGKAH 3
Terima nomor antrean
Nomor antrean dan perkiraan jam dikirim melalui SMS atau WhatsApp setelah pendaftaran berhasil.
-
LANGKAH 4
Verifikasi di anjungan
Datang 30 menit sebelum jadwal. Cetak bukti pendaftaran di anjungan mandiri lobi Gedung A.
-
LANGKAH 5
Pemeriksaan di poliklinik
Perawat melakukan pemeriksaan awal, lalu pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
Dokumen yang dibawa
- KTP atau kartu identitas lain
- Kartu peserta asuransi atau BPJS Kesehatan
- Surat rujukan (untuk pasien BPJS)
- Hasil pemeriksaan sebelumnya bila ada
Kanal pendaftaran
Call center (0274) 555-1500 (Senin–Sabtu 07.00–21.00)
WhatsApp 0812-0000-1500 (balasan otomatis 24 jam)
Pasien IGD tidak perlu mendaftar terlebih dahulu.
Rawat Inap
- 1. Pasien rawat inap diterima melalui IGD atau surat pengantar dari dokter poliklinik.
- 2. Petugas admisi menjelaskan pilihan kelas kamar, perkiraan biaya, dan persetujuan tindakan umum sebelum pasien masuk ruangan.
- 3. Pasien umum menyerahkan uang muka sesuai kelas kamar. Pasien asuransi mitra cukup menunjukkan kartu peserta dan surat jaminan.
- 4. Setiap pasien didampingi maksimal satu penunggu yang memakai kartu penunggu resmi.
Tarif Kamar
| Kelas | Fasilitas | Tarif per malam |
|---|---|---|
| Suite | 1 bed, ruang tamu, sofa bed penunggu, kulkas, TV 43 inci | Rp 2.750.000 |
| VVIP | 1 bed, sofa bed, kulkas, TV, kamar mandi air panas | Rp 1.850.000 |
| VIP | 1 bed, sofa penunggu, TV, kamar mandi dalam | Rp 1.200.000 |
| Kelas I | 2 bed, AC, kamar mandi dalam, kursi penunggu | Rp 650.000 |
| Kelas II | 3 bed, AC, kamar mandi dalam | Rp 400.000 |
| Kelas III | 6 bed, kipas angin, kamar mandi bersama | Rp 175.000 |
| ICU / ICCU | Pemantauan 24 jam, ventilator, perawat 1:1 | Rp 3.200.000 |
Tarif belum termasuk visite dokter, obat, dan tindakan. Berlaku mulai 1 Juli 2026.
Asuransi Mitra
Pasien penjaminan wajib menunjukkan kartu peserta dan identitas di loket admisi. Untuk rawat inap, surat jaminan diurus petugas admisi paling lambat 1×24 jam.
- BPJS Kesehatan
- Asuransi Bumi Raharja
- Nusa Proteksi Life
- Mandala Health
- Sentosa Jiwa Syariah
- Cakrawala Insurance
- Prima Medika Assist
- Garda Sehat Korpora
- Tirta Assurance
- Samudra General
- Arunika Life
- Jaminan Karyawan Pemkot Tirtamulya
Jam Besuk
| Rawat inap umum (Kelas I–III) | 11.00–13.00 dan 17.00–19.00 |
|---|---|
| VIP, VVIP, dan Suite | 10.00–20.00 |
| ICU, ICCU, dan NICU | 12.00–12.30 dan 18.00–18.30, maksimal 1 orang |
| Ruang isolasi | Tidak menerima kunjungan; komunikasi melalui video call perawat |
- Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk area rawat inap.
- Maksimal dua pengunjung di dalam kamar dalam waktu bersamaan.
- Pengunjung yang sedang demam, batuk, atau pilek diminta menunda kunjungan.
- Cuci tangan dengan cairan antiseptik sebelum dan sesudah masuk kamar.
Hak & Kewajiban Pasien
Hak pasien
- Memperoleh informasi tentang tata tertib, hak, dan kewajiban yang berlaku di rumah sakit.
- Mendapat layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh penjelasan tentang diagnosis, tindakan, risiko, dan perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan atau menolak persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan.
- Meminta pendapat dokter lain (second opinion) di dalam maupun di luar rumah sakit.
- Mendapat jaminan kerahasiaan isi rekam medis.
- Menyampaikan keluhan atas pelayanan melalui saluran pengaduan resmi.
Kewajiban pasien
- Memberikan informasi kesehatan yang lengkap dan jujur kepada tenaga medis.
- Mematuhi rencana pengobatan yang telah disetujui bersama.
- Menaati tata tertib rumah sakit, termasuk larangan merokok di seluruh area.
- Menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan penjamin.
Keluhan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan.