Keselamatan, kesehatan kerja & mutu
Kebijakan, statistik, prosedur, sertifikasi, dan peralatan keselamatan yang berlaku di semua tapak.
Kebijakan K3, mutu & lingkungan
Direksi menetapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mutu, dan lingkungan sebagai syarat pekerjaan, bukan pelengkap. Setiap orang di tapak berhak menghentikan pekerjaan yang dinilai tidak aman.
Perusahaan berkomitmen untuk:
- Mematuhi peraturan perundangan K3, ketenagakerjaan, dan lingkungan yang berlaku.
- Mengenali bahaya dan menilai risiko sebelum pekerjaan dimulai, lalu menyiapkan pengendaliannya.
- Menyediakan alat pelindung diri, pelatihan, dan pengawasan yang memadai bagi karyawan, subkontraktor, dan tamu.
- Melaporkan dan menyelidiki setiap kecelakaan, hampir celaka, dan ketidaksesuaian mutu tanpa mencari kambing hitam.
- Menetapkan sasaran K3 dan mutu tahunan serta meninjaunya dalam rapat direksi setiap tiga bulan.
Ir. Darmawan Wiraatmaja, Direktur Utama Ditetapkan 6 Januari 2026 (dokumen contoh)
Hak menghentikan pekerjaan
Pekerja, pengawas, subkontraktor, maupun tamu boleh menghentikan pekerjaan yang dinilai membahayakan. Pekerjaan dilanjutkan setelah bahaya dikendalikan dan diperiksa petugas K3, tanpa sanksi bagi yang melapor.
Statistik K3
Angka contoh untuk demo, posisi akhir September 2026. Seluruh proyek dan workshop, termasuk jam kerja subkontraktor.
-
6.400.000
Jam kerja tanpa kecelakaan hilang waktu
sejak Maret 2022, seluruh proyek
-
0
Kecelakaan fatal
lima tahun terakhir
-
0,42
Tingkat kekerapan cedera
per 1.000.000 jam kerja, 2026
-
1.870
Laporan hampir celaka ditindaklanjuti
Januari–September 2026
-
12.400
Jam pelatihan K3
karyawan dan pekerja subkontraktor, 2026
-
96%
Temuan inspeksi ditutup tepat waktu
target 95%
Prosedur
Prosedur berikut berlaku di semua tapak, termasuk untuk subkontraktor dan pemasok yang bekerja di dalam area proyek.
Prosedur K3 di tapak
| Kode | Prosedur | Isi singkat | Waktu |
|---|---|---|---|
| K3-01 | Induksi keselamatan | Setiap pekerja dan tamu mendapat pengarahan bahaya tapak, jalur evakuasi, dan aturan dasar sebelum diberi tanda pengenal. | Hari pertama masuk tapak |
| K3-02 | Rapat keselamatan pagi | Pengawas membahas pekerjaan hari itu, bahaya utamanya, dan pembagian alat pelindung selama 10–15 menit. | Setiap hari, 07.30 |
| K3-03 | Analisis keselamatan pekerjaan | Langkah kerja, bahaya, dan pengendalian ditulis dan ditandatangani regu sebelum pekerjaan berisiko dimulai. | Sebelum tiap jenis pekerjaan baru |
| K3-04 | Izin kerja khusus | Bekerja di ketinggian, ruang terbatas, pekerjaan panas, galian dalam, dan pengangkatan berat wajib berizin tertulis. | Berlaku per gilir kerja |
| K3-05 | Inspeksi alat dan perancah | Alat angkat, perancah, dan panel listrik sementara diperiksa dan diberi label layak pakai berwarna. | Mingguan dan setelah hujan lebat |
| K3-06 | Tanggap darurat | Tiap tapak memiliki regu tanggap darurat, titik kumpul, pos pertolongan pertama, dan rumah sakit rujukan terdekat. | Latihan evakuasi tiap 6 bulan |
Prosedur pengendalian mutu
| Kode | Prosedur | Isi singkat | Waktu |
|---|---|---|---|
| MT-01 | Rencana mutu proyek | Disusun sebelum pekerjaan dimulai: struktur tim, daftar uji, titik tahan, dan format laporan yang disetujui pemilik. | Maksimal 21 hari setelah kontrak |
| MT-02 | Persetujuan material | Contoh dan data teknis material diajukan kepada pengawas; material baru boleh masuk tapak setelah disetujui. | Sebelum pemesanan |
| MT-03 | Pemeriksaan dan titik tahan | Pembesian, bekisting, dan elevasi diperiksa bersama pengawas sebelum pengecoran; tanpa tanda tangan, pekerjaan tidak dilanjutkan. | Tiap tahap kritis |
| MT-04 | Pengujian | Uji tekan beton, uji tarik baja, uji kepadatan tanah, uji tekan pipa, dan uji fungsi instalasi dicatat per lokasi. | Sesuai daftar uji |
| MT-05 | Penanganan ketidaksesuaian | Temuan dicatat, dicari penyebabnya, diperbaiki, dan diverifikasi ulang sebelum dinyatakan tutup. | Maksimal 7 hari kerja |
Sertifikasi (contoh)
Ditulis generik untuk keperluan demo: tanpa nama lembaga, nomor sertifikat, maupun logo.
-
Sistem manajemen mutu (contoh)
Lingkup: Jasa pelaksanaan konstruksi gedung, industri, dan infrastruktur
Berlaku sampai 2028 (contoh)
-
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (contoh)
Lingkup: Kantor pusat, workshop, dan seluruh tapak proyek
Berlaku sampai 2028 (contoh)
-
Sistem manajemen lingkungan (contoh)
Lingkup: Kantor pusat dan workshop
Berlaku sampai 2027 (contoh)
-
Penghargaan nihil kecelakaan tingkat daerah (contoh)
Lingkup: Proyek Menara Perkantoran Arunika Sentra
Diterima 2024 (contoh)
Peralatan keselamatan
Alat pelindung diri wajib
- Helm keselamatan dengan tali dagu
- Wajib di seluruh tapak; warna membedakan peran
- Sepatu keselamatan
- Ujung baja dan sol tahan tusuk
- Rompi pantul cahaya
- Wajib untuk semua orang, termasuk tamu
- Sabuk pengaman tubuh penuh
- Untuk pekerjaan di atas 1,8 m, dengan dua tali kait
- Kacamata, sarung tangan, pelindung telinga
- Sesuai jenis pekerjaan pada analisis keselamatan
- Masker dan pelindung pernapasan
- Untuk pekerjaan berdebu, pengecatan, dan ruang terbatas
Perlengkapan tapak
- Jaring pengaman dan pagar tepi lantai
- Seluruh tepi lantai terbuka
- Tali keselamatan horizontal
- 4.200 m tersedia
- Alat pemadam api ringan
- 1 unit per 200 m² area kerja
- Pos pertolongan pertama dengan petugas
- 1 pos per tapak
- Alat ukur gas untuk ruang terbatas
- 14 unit
- Ambulans siaga proyek
- 3 unit untuk proyek besar
Alat berat dan alat angkat diperiksa terpisah. Lihat daftar peralatan dan jadwal pemeliharaannya.