Surat Pengantar SKCK
Pengantar ke Polsek untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4×6 latar merah 2 lembar
- Lama proses
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Siapkan berkas sebelum datang ke kantor desa. Semua layanan surat tidak dipungut biaya.
1 Minta pengantar RT/RW
Datangi ketua RT lalu ketua RW tempat Anda tinggal untuk surat pengantar bertanda tangan dan cap.
2 Siapkan berkas
Lengkapi syarat sesuai jenis surat. Bawa dokumen asli untuk dicocokkan petugas.
3 Ambil nomor antrean
Datang ke loket pelayanan kantor desa pada jam layanan dan isi formulir permohonan.
4 Verifikasi petugas
Kasi Pelayanan memeriksa berkas. Untuk SKTM, kepala dusun ikut memverifikasi kondisi lapangan.
5 Tanda tangan & ambil surat
Surat ditandatangani kepala desa atau sekdes, diberi nomor register, lalu diserahkan kepada pemohon.
Pengantar ke Polsek untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan
Bukti tempat tinggal bagi warga yang KTP-nya beralamat di luar desa, atau untuk lembaga/usaha.
Persyaratan
Keringanan biaya sekolah, rumah sakit, atau syarat pengajuan bantuan.
Persyaratan
Syarat pengajuan KUR, NIB, atau kemitraan bagi usaha mikro yang berlokasi di desa.
Persyaratan
Berkas pengantar ke KUA atau kantor catatan sipil untuk pendaftaran pernikahan.
Persyaratan
Pengantar pembuatan akta kelahiran dan penambahan anggota KK.
Persyaratan
Pengantar pembuatan akta kematian, pengurusan waris, dan klaim asuransi atau pensiun.
Persyaratan
Pengantar ke Dinas Dukcapil untuk pindah domisili keluar desa.
Persyaratan
Bila ada petugas yang meminta imbalan, laporkan ke Sekretaris Desa atau BPD melalui halaman kontak. Identitas pelapor dirahasiakan.