Layanan warga
Surat pengantar, lapor tamu menginap, dan pinjam inventaris RT.
Surat pengantar RT
Surat pengantar tidak dipungut biaya. Sekretariat buka Minggu 07.00–10.00 dan Rabu 19.30–21.00; di luar jam itu, ajukan dulu lewat formulir supaya surat disiapkan.
Jenis surat dan syarat
Pengantar KTP / Kartu Keluarga
Membuat, memperbarui, atau mengubah data KTP dan KK di kelurahan.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KK asli bila ada perubahan data
- Surat pendukung (akta lahir, buku nikah, atau surat pindah) sesuai perubahan
Keterangan domisili
Keperluan bank, sekolah, pekerjaan, atau usaha rumahan.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bagi pengontrak: salinan perjanjian sewa atau keterangan pemilik rumah
Pengantar SKCK
Melamar kerja atau keperluan administrasi lain.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sudah tinggal di RT 05 minimal 3 bulan
Pengantar nikah
Pengurusan berkas nikah di kelurahan.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto sesuai ketentuan kelurahan
Keterangan tidak mampu
Keringanan biaya sekolah atau berobat.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Penjelasan singkat keperluan; pengurus dapat berkunjung ke rumah
Izin keramaian / hajatan
Hajatan yang memakai badan jalan atau pengeras suara.
- Fotokopi KTP pemohon
- Tanggal, jam, dan ruas jalan yang dipakai
- Persetujuan tetangga kiri, kanan, dan depan rumah
Pengantar pindah / datang
Warga yang pindah keluar atau baru menempati rumah.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pindah dari daerah asal (untuk warga datang)
Alur pengurusan
-
Kirim permohonan lewat formulir di bawah (masuk ke WhatsApp sekretaris) atau datang ke pos RT saat jam sekretariat.
-
Siapkan syarat sesuai jenis surat. Fotokopi cukup satu lembar masing-masing.
-
Surat ditandatangani Ketua RT, biasanya selesai 1–2 hari. Ambil di pos RT atau diantar bila pemohon lansia.
-
Bawa surat pengantar ke Ketua RW 12 untuk stempel, lalu ke kelurahan.
Lapor tamu menginap
- Tamu yang menginap lebih dari 1 × 24 jam dilaporkan ke pengurus RT, cukup lewat WhatsApp.
- Sebutkan blok dan nomor rumah, jumlah tamu, hubungan dengan tuan rumah, serta lama menginap.
- Kendaraan tamu diparkir di carport atau di depan rumah sendiri, tidak menutup jalan tetangga.
- Tamu yang tinggal lebih dari 30 hari didata sebagai penghuni sementara.
Aturan lengkap ada di pengumuman tata tertib tamu dan kendaraan malam hari.
Laporan cukup satu pesan
Templat pesan sudah berisi hal yang perlu disebutkan. Nama tamu tidak wajib ditulis.
Pinjam inventaris RT
Gratis untuk warga RT 05. Ajukan paling lambat tiga hari sebelum dipakai; barang rusak atau hilang diganti peminjam.
| Barang | Jumlah | Ketersediaan (contoh) |
|---|---|---|
| Tenda 4 × 6 mPasang dan bongkar oleh peminjam, dibantu seksi pemuda. | 2 unit | Terbatas Satu unit dipakai tiap kerja bakti dan rapat warga. |
| Kursi plastikDikembalikan bersih dan ditumpuk per 10. | 100 buah | Tersedia Kosong di luar tanggal arisan dan rapat warga. |
| Meja lipatJangan dipakai sebagai pijakan. | 8 buah | Tersedia Tersedia. |
| Pengeras suara + 2 mikrofonDipakai sampai pukul 22.00. | 1 set | Terbatas Tidak dipinjamkan ke luar perumahan. |
| Tangga aluminium 4 mPinjam harian, ambil kunci gudang di pos satpam. | 1 buah | Tersedia Tersedia. |
| Kursi rodaDiutamakan untuk warga sakit; hubungi seksi sosial. | 1 buah | Tersedia Tersedia. |
Catatan ketersediaan: tenda dan kursi sudah terpakai untuk kerja bakti , arisan , dan rapat warga . Di luar tanggal itu, tanyakan dulu ke seksi pemuda.
Kunci gudang dipegang seksi pemuda dan pos satpam. Pengambilan dan pengembalian dicatat di buku inventaris.