Kemitraan UMKM desa
Titip jual produk buatan warga di Toko Desa, lapak embung, dan katalog daring. Tanpa biaya pendaftaran; toko mengambil bagi hasil dari barang yang laku saja.
Titip jual produk di Toko Desa
1. Syarat
- Produsen adalah warga Desa Tirtamulya (KTP/KK)
- Produk dibuat sendiri, bukan barang kulakan
- Kemasan tertutup, ada nama produk, berat/isi, dan tanggal produksi
- Makanan dan minuman: bahan aman dan mencantumkan tanggal kedaluwarsa
2. Alur
- Bawa contoh produk ke Toko Desa atau kirim foto lewat WhatsApp
- Petugas menilai kemasan dan menyepakati harga jual
- Tanda tangan lembar titip jual
- Produk masuk etalase dan katalog daring
- Hasil penjualan dibayar tiap tanggal 5 dan 20
- 3. Waktu
- Penilaian 2–3 hari kerja; produk tampil paling lama seminggu
- 4. Biaya
- Tidak dipungut biaya pendaftaran maupun sewa rak
- 5. Hasil
- Lembar titip jual, label harga toko, dan catatan penjualan bulanan
| Jenis produk | Bagian produsen | Bagian toko | Diterima produsen |
|---|---|---|---|
| Makanan & minuman | 90% | 10% (Rp2.000) | Rp18.000 |
| Kerajinan & perawatan | 85% | 15% (Rp3.000) | Rp17.000 |
Yang dibantu BUMDes
- Rak etalase di depan toko dan di lapak embung saat akhir pekan
- Foto produk dan halaman di katalog daring
- Saran kemasan dan label dari petugas toko
- Catatan penjualan bulanan untuk tiap produsen
- Pesanan dalam jumlah besar diteruskan langsung ke produsen
Kemitraan ini adalah titip jual barang. BUMDes tidak menerima titipan uang atau modal dari mitra, dan tidak menjanjikan jumlah penjualan.