Pengelola & pengawas
BUMDes dimiliki desa, dijalankan pelaksana operasional, dan diawasi dewan pengawas. Semuanya bertanggung jawab kepada musyawarah desa.
Struktur organisasi
- Musyawarah Desa Pemegang keputusan tertinggi: mengesahkan laporan, rencana kerja, dan pembagian hasil usaha
-
PenasihatKepala desa; memberi nasihat, tidak mengelola harianPengawasTiga orang wakil warga; memeriksa kas dan laporan
- Pelaksana operasional Direktur, sekretaris, bendahara
-
- Air Bersih Pak Slamet Riyadi · 6 petugas
- Wisata Embung Bu Wulan Prameswari · 9 petugas
- Toko Desa Mas Bagus Setiawan · 5 petugas
- Sampah Pak Darto Wibowo · 7 petugas
- Simpan Pinjam Bu Retno Handayani · 3 petugas
Pelaksana operasional
-
Direktur
Bu Ratna Kusumawardani
Memimpin pelaksana operasional; sebelumnya 9 tahun mengelola koperasi tani.
-
Sekretaris
Mas Dimas Prasetyo
Administrasi, surat-menyurat, dan keterbukaan informasi untuk warga.
-
Bendahara
Bu Endang Lestari
Pembukuan seluruh unit dan penyusunan laporan keuangan bulanan.
Dewan pengawas
-
Ketua Pengawas
Pak Sugeng Raharjo
Wakil Badan Permusyawaratan Desa; memeriksa laporan tiap triwulan.
-
Anggota Pengawas
Bu Siti Aminah
Wakil kelompok perempuan dan PKK desa.
-
Anggota Pengawas
Pak Yohanes Wiratno
Pensiunan guru akuntansi, wakil tokoh masyarakat.
Penasihat
Pak Harjo Sasmito
Kepala Desa Tirtamulya, menjabat penasihat karena jabatannya. Tidak ikut mengelola harian.
Manajer unit
-
Pak Slamet RiyadiManajer Unit Air Bersih
-
Bu Wulan PrameswariManajer Unit Wisata & Kuliner
-
Mas Bagus SetiawanManajer Unit Toko & Gas
-
Pak Darto WibowoManajer Unit Pengelolaan Sampah
-
Bu Retno HandayaniManajer Unit Simpan Pinjam
Dasar pendirian
- Dasar pendirian
- Peraturan Desa Tirtamulya Nomor … Tahun 2017 tentang Pendirian BUMDes Mekar Sejahtera (contoh)
- Anggaran dasar
- Ditetapkan lewat musyawarah desa; perubahan terakhir Peraturan Desa Nomor … (contoh)
- Status badan hukum
- Terdaftar sebagai badan hukum; nomor BH-BUMDES/00.0417/TMY (nomor fiktif, contoh)
- Pemilik modal
- Pemerintah Desa Tirtamulya 100% (penyertaan modal dari APBDes)
- Pengambil keputusan tertinggi
- Musyawarah desa, paling sedikit satu kali setahun
- Masa bakti pengelola
- 5 tahun, dapat dipilih kembali satu kali (contoh)
Nomor peraturan dan nomor badan hukum di atas adalah contoh fiktif untuk keperluan demo.
Aturan main yang kami pegang
- Laporan keuangan bulanan ditempel di papan informasi kantor dan balai desa.
- Pertanggungjawaban tahunan dibacakan di musyawarah desa yang terbuka untuk semua warga.
- Pengawas memeriksa kas dan persediaan tiap triwulan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
- Pengelola dan keluarga inti tidak boleh menjadi pemasok tunggal unit mana pun.
- Pengadaan di atas Rp10.000.000 (contoh) memakai perbandingan minimal tiga penawaran.