Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Loket buka Senin–Jumat 08.00–15.00 · Sabtu 08.00–12.00

MPP Graha Mandala Mal Pelayanan Publik · Perizinan Terpadu
Menu

Sosial · Izin

Izin Pengumpulan Sumbangan

Izin penggalangan dana atau barang oleh lembaga sosial, panitia, dan komunitas di wilayah kota.

Standar waktu (contoh)
5 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya
Tempat mengurus
Daring atau Loket 7
Jumlah syarat
5 dokumen

Untuk siapa

  • Yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial
  • Panitia kegiatan sosial dan kebencanaan
  • Komunitas yang menggalang dana di tempat umum

Dasar hukum (contoh)

  • Peraturan Daerah Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (contoh)
  • Peraturan Wali Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengumpulan Sumbangan (contoh)

Syarat

Centang dokumen yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda menghitung dan tidak disimpan.

Petugas tidak meminta dokumen di luar daftar ini. Bila diminta, sampaikan lewat halaman pengaduan.

Alur

  1. Langkah 1: Ajukan permohonan

    Dikerjakan oleh Pemohon

    Menyerahkan berkas di Loket 7 atau daring.

  2. Langkah 2: Verifikasi berkas

    Dikerjakan oleh Verifikator berkas

    Memeriksa keabsahan lembaga dan kelengkapan rencana.

  3. Langkah 3: Telaah rencana penyaluran

    Dikerjakan oleh Tim teknis sosial

    Menilai kewajaran tujuan, cara pengumpulan, dan biaya pengelolaan.

  4. Langkah 4: Terbitkan izin

    Dikerjakan oleh Kepala dinas

    Izin memuat wilayah, cara, dan jangka waktu pengumpulan.

Waktu

Standar waktu (contoh)

5 hari kerja

Penggalangan untuk bencana dapat diproses 1 hari kerja. Waktu dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap, dan berhenti sementara selama pemohon memperbaiki berkas.

Biaya

Tidak dipungut biaya

Tidak dipungut biaya.

Hasil

Yang Anda terima
Izin pengumpulan sumbangan elektronik bernomor untuk dicantumkan pada media penggalangan.
Masa berlaku
Paling lama 3 bulan; laporan hasil diserahkan 30 hari setelah berakhir.

Formulir

Tautan unduh tidak aktif di demo.

Tanya jawab

Penggalangan di lingkungan sendiri (RT, sekolah, tempat ibadah) perlu izin?

Tidak. Izin diperlukan bila penggalangan dilakukan di tempat umum atau lintas kelurahan.

Bolehkah sebagian sumbangan dipakai untuk biaya kegiatan?

Boleh sampai batas wajar yang tertulis dalam izin, dan wajib dicantumkan dalam laporan.