Reklame · Izin
Izin Reklame Insidental
Izin spanduk, umbul-umbul, baliho acara, dan balon promosi yang dipasang paling lama 30 hari.
- Standar waktu (contoh)
- 2 hari kerja
- Biaya
- Lihat rincian (contoh)
- Tempat mengurus
- Daring atau Loket 3
- Jumlah syarat
- 5 dokumen
Untuk siapa
- Panitia acara, pameran, dan konser
- Pelaku usaha yang mengadakan promosi sementara
- Sekolah dan lembaga yang memasang pengumuman berbayar sponsor
Dasar hukum (contoh)
- Peraturan Daerah Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Reklame (contoh)
- Peraturan Wali Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Zona dan Titik Reklame (contoh)
Syarat
Centang dokumen yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda menghitung dan tidak disimpan.
0 dari 5 syarat siap.
Petugas tidak meminta dokumen di luar daftar ini. Bila diminta, sampaikan lewat halaman pengaduan.
Alur
-
Langkah 1: Ajukan permohonan
Dikerjakan oleh Pemohon
Mengisi formulir daring atau di Loket 3, paling lambat 3 hari sebelum pasang.
-
Langkah 2: Verifikasi berkas dan titik
Dikerjakan oleh Verifikator berkas
Memeriksa isi reklame dan memastikan titik bukan kawasan bebas reklame.
-
Langkah 3: Tetapkan retribusi
Dikerjakan oleh Petugas Badan Pendapatan Daerah
Menerbitkan surat ketetapan retribusi.
-
Langkah 4: Bayar dan terima tanda izin
Dikerjakan oleh Pemohon
Membayar di Loket 8, lalu menerima cap atau stiker izin untuk tiap lembar reklame.
Waktu
Standar waktu (contoh)
2 hari kerja
Permohonan yang masuk sebelum pukul 10.00 biasanya selesai keesokan harinya. Waktu dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap, dan berhenti sementara selama pemohon memperbaiki berkas.
Biaya
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Spanduk 5 m², zona B, 14 hari (contoh) | Rp21.000 |
| Baliho 24 m², zona A, 30 hari (contoh) | Rp1.350.000 |
Angka di atas adalah contoh dari kalkulator retribusi. Nilai yang wajib dibayar hanya yang tertulis pada surat ketetapan.
Hasil
- Yang Anda terima
- Tanda izin (cap atau stiker bernomor) pada setiap lembar reklame.
- Masa berlaku
- Sesuai tanggal pasang dan bongkar pada izin, paling lama 30 hari.
Formulir
Tautan unduh tidak aktif di demo.
- Formulir R-02: Permohonan izin reklame insidental PDF, 180 KB (contoh) Unduh PDF: Formulir R-02: Permohonan izin reklame insidental(tidak aktif)
- Templat surat kesanggupan membongkar DOCX, 28 KB (contoh) Unduh DOCX: Templat surat kesanggupan membongkar(tidak aktif)
Tanya jawab
Spanduk ucapan tanpa sponsor dikenai retribusi?
Spanduk sosial dan keagamaan tanpa muatan komersial tidak dikenai retribusi (contoh), tetapi titik pasangnya tetap perlu dilaporkan.
Di mana saja reklame tidak boleh dipasang?
Pohon, tiang listrik, rambu, jembatan penyeberangan, dan halaman kantor pemerintahan serta tempat ibadah.