Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Loket buka Senin–Jumat 08.00–15.00 · Sabtu 08.00–12.00

MPP Graha Mandala Mal Pelayanan Publik · Perizinan Terpadu
Menu

Usaha · Izin

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Pendaftaran rumah makan, kafe, penginapan, biro perjalanan, dan tempat rekreasi.

Standar waktu (contoh)
5 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya
Tempat mengurus
Daring atau Loket 2
Jumlah syarat
6 dokumen

Untuk siapa

  • Pemilik rumah makan dan kafe dengan lebih dari 20 kursi
  • Pengelola penginapan, pondok wisata, dan tempat rekreasi
  • Biro dan agen perjalanan

Dasar hukum (contoh)

  • Peraturan Daerah Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (contoh)
  • Peraturan Wali Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (contoh)

Syarat

Centang dokumen yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda menghitung dan tidak disimpan.

Petugas tidak meminta dokumen di luar daftar ini. Bila diminta, sampaikan lewat halaman pengaduan.

Alur

  1. Langkah 1: Ajukan permohonan

    Dikerjakan oleh Pemohon

    Mengisi formulir dan mengunggah berkas.

  2. Langkah 2: Verifikasi berkas

    Dikerjakan oleh Verifikator berkas

    Memeriksa kelengkapan sesuai jenis usaha pariwisata.

  3. Langkah 3: Peninjauan teknis

    Dikerjakan oleh Tim teknis pariwisata

    Mengunjungi lokasi untuk mencocokkan fasilitas dan kapasitas.

  4. Langkah 4: Terbitkan tanda daftar

    Dikerjakan oleh Kepala dinas

    Tanda daftar diterbitkan secara elektronik.

Waktu

Standar waktu (contoh)

5 hari kerja

Usaha tanpa penyajian makanan biasanya selesai lebih cepat. Waktu dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap, dan berhenti sementara selama pemohon memperbaiki berkas.

Biaya

Tidak dipungut biaya

Tidak dipungut biaya.

Hasil

Yang Anda terima
Tanda daftar usaha pariwisata elektronik sesuai jenis usaha.
Masa berlaku
Berlaku selama usaha berjalan; pemutakhiran data setiap 3 tahun.

Formulir

Tautan unduh tidak aktif di demo.

Tanya jawab

Warung makan kecil perlu tanda daftar ini?

Tidak. Warung dengan 20 kursi atau kurang cukup memakai Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Rumah saya disewakan harian. Termasuk penginapan?

Ya, didaftarkan sebagai pondok wisata bila disewakan rutin kepada wisatawan.