Usaha · Izin
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pendaftaran rumah makan, kafe, penginapan, biro perjalanan, dan tempat rekreasi.
- Standar waktu (contoh)
- 5 hari kerja
- Biaya
- Tidak dipungut biaya
- Tempat mengurus
- Daring atau Loket 2
- Jumlah syarat
- 6 dokumen
Untuk siapa
- Pemilik rumah makan dan kafe dengan lebih dari 20 kursi
- Pengelola penginapan, pondok wisata, dan tempat rekreasi
- Biro dan agen perjalanan
Dasar hukum (contoh)
- Peraturan Daerah Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (contoh)
- Peraturan Wali Kota Graha Mandala Nomor … Tahun … tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (contoh)
Syarat
Centang dokumen yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda menghitung dan tidak disimpan.
0 dari 6 syarat siap.
Petugas tidak meminta dokumen di luar daftar ini. Bila diminta, sampaikan lewat halaman pengaduan.
Alur
-
Langkah 1: Ajukan permohonan
Dikerjakan oleh Pemohon
Mengisi formulir dan mengunggah berkas.
-
Langkah 2: Verifikasi berkas
Dikerjakan oleh Verifikator berkas
Memeriksa kelengkapan sesuai jenis usaha pariwisata.
-
Langkah 3: Peninjauan teknis
Dikerjakan oleh Tim teknis pariwisata
Mengunjungi lokasi untuk mencocokkan fasilitas dan kapasitas.
-
Langkah 4: Terbitkan tanda daftar
Dikerjakan oleh Kepala dinas
Tanda daftar diterbitkan secara elektronik.
Waktu
Standar waktu (contoh)
5 hari kerja
Usaha tanpa penyajian makanan biasanya selesai lebih cepat. Waktu dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap, dan berhenti sementara selama pemohon memperbaiki berkas.
Biaya
Tidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya.
Hasil
- Yang Anda terima
- Tanda daftar usaha pariwisata elektronik sesuai jenis usaha.
- Masa berlaku
- Berlaku selama usaha berjalan; pemutakhiran data setiap 3 tahun.
Formulir
Tautan unduh tidak aktif di demo.
- Formulir U-04: Pendaftaran usaha pariwisata PDF, 180 KB (contoh) Unduh PDF: Formulir U-04: Pendaftaran usaha pariwisata(tidak aktif)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen DOCX, 32 KB (contoh) Unduh DOCX: Surat pernyataan kebenaran dokumen(tidak aktif)
Tanya jawab
Warung makan kecil perlu tanda daftar ini?
Tidak. Warung dengan 20 kursi atau kurang cukup memakai Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Rumah saya disewakan harian. Termasuk penginapan?
Ya, didaftarkan sebagai pondok wisata bila disewakan rutin kepada wisatawan.