Tata tertib kawasan
Aturan bersama supaya lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman untuk semua penghuni.
1. Renovasi & jam kerja tukang
Setiap pekerjaan yang mengubah tampak depan, struktur, atau saluran wajib berizin. Pekerjaan kecil di dalam rumah cukup diberitahukan.
- 1.1 Jam kerja tukang: Senin–Jumat 08.00–17.00, Sabtu 08.00–14.00. Minggu dan hari libur nasional tidak ada pekerjaan.
- 1.2 Pekerjaan bising (bobok, potong keramik, bor beton) hanya 09.00–12.00 dan 13.30–16.00.
- 1.3 Tukang mendaftar di pos gerbang dengan kartu identitas dan memakai tanda pengenal pekerja.
- 1.4 Material tidak boleh ditumpuk di jalan atau saluran lebih dari 1 × 24 jam.
- 1.5 Truk material maksimal 6 roda, masuk 08.00–15.00 lewat gerbang servis.
- 1.6 Tinggi bangunan, warna atap, dan garis sempadan mengikuti pedoman tampak kawasan.
2. Tamu & kendaraan
Sistem satu gerbang per cluster dengan kartu akses. Petugas berhak menanyakan tujuan setiap tamu.
- 2.1 Tamu menyebutkan kode unit tujuan dan menitipkan kartu identitas di pos; petugas mengonfirmasi ke penghuni.
- 2.2 Kurir dan ojek daring masuk tanpa menitipkan identitas pada 06.00–22.00; di luar jam itu barang dititipkan di pos.
- 2.3 Batas kecepatan 20 km/jam di dalam cluster, 30 km/jam di boulevard.
- 2.4 Parkir di carport masing-masing. Parkir di badan jalan maksimal 2 jam dan tidak menghalangi pintu tetangga.
- 2.5 Kendaraan penghuni memakai stiker tahun berjalan; maksimal 2 mobil per unit tanpa biaya tambahan.
- 2.6 Tamu menginap lebih dari 3 malam dilaporkan ke kantor pengelola.
3. Hewan peliharaan
Hewan peliharaan diperbolehkan selama tidak mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
- 3.1 Maksimal 3 ekor anjing atau kucing per unit; didaftarkan ke kantor pengelola beserta bukti vaksin rabies.
- 3.2 Di luar rumah, anjing wajib diikat tali dan didampingi pemilik.
- 3.3 Kotoran hewan di jalan atau taman dibersihkan saat itu juga oleh pemilik.
- 3.4 Tidak diperkenankan memelihara unggas, ternak, atau satwa dilindungi.
- 3.5 Gonggongan terus-menerus pada malam hari dapat dilaporkan sebagai gangguan.
4. Sampah & kebersihan
Sampah diangkut tiga kali seminggu per cluster. Pemilahan sederhana membantu menekan biaya retribusi.
- 4.1 Sampah dikemas dalam kantong tertutup dan diletakkan di depan pagar sebelum 06.00 pada hari angkut.
- 4.2 Pisahkan sampah dapur, sampah kering (kertas, plastik, kaca), dan sampah berbahaya (baterai, lampu).
- 4.3 Sampah pilah dijemput setiap Sabtu pagi.
- 4.4 Puing renovasi dan potongan pohon besar tidak diangkut armada harian; pesan angkutan khusus.
- 4.5 Dilarang membakar sampah di dalam kawasan.
5. Alur izin renovasi
Dari permohonan sampai deposit kembali. Waktu di kanan adalah target layanan kantor pengelola.
-
1
Ajukan permohonan
Hari ke-1Isi formulir izin renovasi di kantor pengelola, lampirkan gambar kerja sederhana dan daftar tukang.
-
2
Pemeriksaan gambar
3 hari kerjaKoordinator teknik memeriksa kesesuaian dengan pedoman tampak, sempadan, dan saluran.
-
3
Bayar deposit
Setelah disetujuiSetor deposit renovasi sesuai jenis pekerjaan. Penghuni dengan tunggakan IPL melunasi terlebih dahulu.
-
4
Terbit surat izin
1 hari kerjaSurat izin ditempel di pagar unit selama pekerjaan. Tukang mendapat tanda pengenal.
-
5
Pekerjaan & pengawasan
Selama pekerjaanPetugas memeriksa berkala: jam kerja, tumpukan material, dan kebersihan saluran.
-
6
Pemeriksaan akhir & deposit kembali
7 hari kerjaSetelah selesai, petugas memeriksa fasilitas umum di sekitar unit. Deposit dikembalikan dikurangi biaya perbaikan bila ada.
| Deposit renovasi ringanDikembalikan setelah pemeriksaan akhir, dipotong bila ada kerusakan fasilitas umum | Rp1.500.000 |
|---|---|
| Deposit renovasi berat (struktur/tambah lantai)Dikembalikan setelah pemeriksaan akhir | Rp5.000.000 |
Formulir izin diambil di kantor pengelola (Sen–Jum 08.00–16.30 · Sab 08.00–12.00). Biaya lain ada di halaman Tarif; pertanyaan teknis lewat Kontak.