Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–15.30 · Jumat 08.00–11.00

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lintang Selatan
Menu

Fasilitasi Sertifikasi Produk

Pendampingan pengurusan sertifikat produk (pangan olahan rumahan, halal, merek) bagi UMKM binaan.

Bidang UKM Waktu: 30–60 hari kerja Tidak dipungut biaya

Untuk siapa: UMKM binaan yang sudah berproduksi rutin minimal 6 bulan.

1. Syarat

  • Kartu UMKM binaan yang masih berlaku
  • Daftar produk beserta bahan baku dan proses produksinya
  • Foto produk, kemasan, dan dapur/ruang produksi
  • Formulir usulan fasilitasi
  • Bersedia mengikuti bimbingan teknis satu hari

2. Alur

  1. Langkah 1: Daftar usulan

    Isi formulir usulan dan serahkan ke loket 2 atau ke pendamping kecamatan.

  2. Langkah 2: Seleksi administrasi

    Kuota tiap gelombang terbatas; usaha yang belum pernah difasilitasi didahulukan.

  3. Langkah 3: Bimbingan teknis

    Peserta mengikuti bimbingan satu hari tentang syarat dan dokumen sertifikasi.

  4. Langkah 4: Pendampingan pengajuan

    Pendamping membantu menyusun dokumen dan mengajukannya ke lembaga penerbit.

  5. Langkah 5: Penyerahan sertifikat

    Sertifikat diserahkan setelah terbit dari lembaga yang berwenang.

3. Waktu penyelesaian

30–60 hari kerja

Bergantung pada jenis sertifikat dan lembaga penerbitnya.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

Biaya sertifikasi ditanggung program selama kuota tersedia (contoh: 120 usaha per tahun).

5. Hasil layanan

  • Sertifikat produk sesuai jenis yang diajukan
  • Catatan perbaikan label dan kemasan

6. Formulir

Formulir cetak juga tersedia di loket 2 tanpa biaya.

Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.