Untuk siapa: UMKM binaan yang sudah berproduksi rutin minimal 6 bulan.
1. Syarat
- Kartu UMKM binaan yang masih berlaku
- Daftar produk beserta bahan baku dan proses produksinya
- Foto produk, kemasan, dan dapur/ruang produksi
- Formulir usulan fasilitasi
- Bersedia mengikuti bimbingan teknis satu hari
2. Alur
-
Langkah 1: Daftar usulan
Isi formulir usulan dan serahkan ke loket 2 atau ke pendamping kecamatan.
-
Langkah 2: Seleksi administrasi
Kuota tiap gelombang terbatas; usaha yang belum pernah difasilitasi didahulukan.
-
Langkah 3: Bimbingan teknis
Peserta mengikuti bimbingan satu hari tentang syarat dan dokumen sertifikasi.
-
Langkah 4: Pendampingan pengajuan
Pendamping membantu menyusun dokumen dan mengajukannya ke lembaga penerbit.
-
Langkah 5: Penyerahan sertifikat
Sertifikat diserahkan setelah terbit dari lembaga yang berwenang.
3. Waktu penyelesaian
30–60 hari kerja
Bergantung pada jenis sertifikat dan lembaga penerbitnya.
4. Biaya
Tidak dipungut biaya
Biaya sertifikasi ditanggung program selama kuota tersedia (contoh: 120 usaha per tahun).
5. Hasil layanan
- Sertifikat produk sesuai jenis yang diajukan
- Catatan perbaikan label dan kemasan
6. Formulir
Formulir cetak juga tersedia di loket 2 tanpa biaya.
Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.