Untuk siapa: Pelaku usaha mikro dan kecil yang berdomisili dan berusaha di Kabupaten Lintang Selatan.
1. Syarat
- Fotokopi KTP pemilik usaha (domisili Kabupaten Lintang Selatan)
- Nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan
- Foto tempat usaha dan produk (minimal 3 foto)
- Formulir pendataan UMKM yang sudah diisi
- Nomor telepon/WhatsApp yang aktif
2. Alur
-
Langkah 1: Isi formulir pendataan
Ambil di loket 2 atau unduh, lalu isi data pemilik, jenis usaha, dan omzet perkiraan.
-
Langkah 2: Serahkan berkas ke loket 2
Petugas memeriksa kelengkapan saat itu juga dan memberi tanda terima.
-
Langkah 3: Verifikasi data
Petugas mencocokkan data. Kunjungan ke tempat usaha dilakukan bila diperlukan.
-
Langkah 4: Terima kartu UMKM binaan
Anda dihubungi lewat WhatsApp saat kartu siap diambil di loket.
3. Waktu penyelesaian
3 hari kerja
Dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Biaya
Tidak dipungut biaya
Seluruh proses gratis. Petugas tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
5. Hasil layanan
- Kartu UMKM binaan (berlaku 3 tahun, contoh)
- Masuk daftar undangan pelatihan dan pameran
- Akses konsultasi usaha di klinik UMKM
6. Formulir
- Unduh Formulir pendataan UMKM (PDF, 180 KB, tidak aktif di demo)
- Unduh Contoh surat keterangan usaha (DOCX, 42 KB, tidak aktif di demo)
Formulir cetak juga tersedia di loket 2 tanpa biaya.
Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.