Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–15.30 · Jumat 08.00–11.00

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lintang Selatan
Menu

Profil dinas

Siapa kami, apa yang kami kerjakan, dan janji layanan kami kepada warga.

Visi dan misi

Koperasi yang sehat, usaha kecil yang naik kelas, dan perdagangan yang tertib di Kabupaten Lintang Selatan.

  1. Memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi agar dipercaya anggotanya.
  2. Mendampingi usaha mikro dan kecil dalam legalitas, mutu produk, dan pemasaran.
  3. Menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok.
  4. Menata pasar rakyat dan menjamin ketepatan alat ukur dalam perdagangan.
  5. Memberikan layanan yang mudah, cepat, terbuka, dan tanpa pungutan.
Sudut gedung kantor berwarna putih dengan deretan jendela di bawah langit biru cerah
Loket layanan
4 loket
Pegawai
58 orang
Pendamping kecamatan
16 orang
Nilai kepuasan layanan (contoh)
86,4 dari 100

Tugas dan fungsi

Dinas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perdagangan.

Untuk melaksanakan tugas itu, dinas menjalankan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang koperasi, UKM, dan perdagangan.
  2. Melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan koperasi.
  3. Memberdayakan usaha mikro melalui pendataan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi.
  4. Memantau harga dan ketersediaan bahan pokok serta menyelenggarakan pasar murah.
  5. Menyelenggarakan tera dan tera ulang serta pengawasan alat ukur, takar, dan timbang.
  6. Mengelola sarana perdagangan dan membina pengelola pasar rakyat.
  7. Mengelola data, informasi publik, dan pengaduan masyarakat di bidangnya.

Dasar: Peraturan Daerah Nomor … Tahun … tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (contoh).

Struktur organisasi

Ditampilkan sebagai daftar bertingkat agar mudah dibaca di ponsel dan pembaca layar. Nama dan potret ilustrasi bersifat fiktif.

  • Kepala Dinas Drs. Hadi Purnomo, M.Si.

    • Sekretaris Dinas Ir. Lestari Widyaningrum, M.M.

      • Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Yulia Safitri, S.Sos.

      • Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Arif Budiman, S.E.

    • Kepala Bidang Koperasi Ratna Handayani, S.E., M.M.

      • Penyuluh Koperasi Sri Wahyuni, S.E.

      • Pengawas Koperasi Fajar Nugraha, S.Ak.

    • Kepala Bidang UKM Eko Wijayanto, S.Sos., M.AP.

      • Analis Kebijakan UKM Yoga Prasetyo, S.AP.

      • Pendamping Mutu Produk Dewi Kartika, S.T.P.

    • Kepala Bidang Perdagangan Bambang Setiadi, S.T., M.M.

      • Penera Agus Santoso, A.Md.

      • Pengelola Sarana Perdagangan Hendra Kurniawan

Maklumat pelayanan

Kami, seluruh pegawai Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lintang Selatan, menyatakan sanggup:

  1. Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Melayani dengan ramah, cepat, dan tanpa membeda-bedakan.
  3. Tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
  4. Menanggapi setiap pengaduan sesuai standar waktu yang diumumkan.
  5. Siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila tidak menepati janji layanan ini.

Drs. Hadi Purnomo, M.Si. Kepala Dinas

Layanan tidak sesuai maklumat ini? Sampaikan pengaduan.