Untuk siapa: Pedagang, pemilik toko, dan pelaku usaha yang memakai alat ukur, takar, atau timbang.
1. Syarat
- Alat ukur/timbangan dalam keadaan bersih dan lengkap dengan anak timbangannya
- Fotokopi KTP pemilik alat
- Formulir permohonan tera ulang
- Tanda tera sebelumnya (bila ada)
2. Alur
-
Langkah 1: Daftar di loket 4 atau saat sidang tera keliling
Sebutkan jenis dan jumlah alat yang akan ditera.
-
Langkah 2: Serahkan alat
Bawa alat ke ruang tera, atau ke pos sidang tera di pasar sesuai jadwal.
-
Langkah 3: Pemeriksaan dan pengujian
Penera memeriksa kondisi alat dan menguji ketepatannya.
-
Langkah 4: Pembubuhan tanda tera
Alat yang lolos uji diberi tanda tera sah. Alat yang tidak lolos disarankan diperbaiki.
3. Waktu penyelesaian
1 hari kerja
Timbangan meja dan pegas umumnya selesai ditunggu (30–60 menit).
4. Biaya
Tidak dipungut biaya
Biaya perbaikan alat oleh reparatir, bila diperlukan, ditanggung pemilik alat.
5. Hasil layanan
- Tanda tera sah pada alat (berlaku 1 tahun, contoh)
- Surat keterangan hasil pengujian
6. Formulir
Formulir cetak juga tersedia di loket 4 tanpa biaya.
Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.