Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–15.30 · Jumat 08.00–11.00

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lintang Selatan
Menu

Tera Ulang Timbangan

Pemeriksaan dan pengesahan ulang timbangan, takaran, dan alat ukur yang dipakai untuk berdagang.

Bidang Perdagangan Waktu: 1 hari kerja Tidak dipungut biaya

Untuk siapa: Pedagang, pemilik toko, dan pelaku usaha yang memakai alat ukur, takar, atau timbang.

1. Syarat

  • Alat ukur/timbangan dalam keadaan bersih dan lengkap dengan anak timbangannya
  • Fotokopi KTP pemilik alat
  • Formulir permohonan tera ulang
  • Tanda tera sebelumnya (bila ada)

2. Alur

  1. Langkah 1: Daftar di loket 4 atau saat sidang tera keliling

    Sebutkan jenis dan jumlah alat yang akan ditera.

  2. Langkah 2: Serahkan alat

    Bawa alat ke ruang tera, atau ke pos sidang tera di pasar sesuai jadwal.

  3. Langkah 3: Pemeriksaan dan pengujian

    Penera memeriksa kondisi alat dan menguji ketepatannya.

  4. Langkah 4: Pembubuhan tanda tera

    Alat yang lolos uji diberi tanda tera sah. Alat yang tidak lolos disarankan diperbaiki.

3. Waktu penyelesaian

1 hari kerja

Timbangan meja dan pegas umumnya selesai ditunggu (30–60 menit).

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

Biaya perbaikan alat oleh reparatir, bila diperlukan, ditanggung pemilik alat.

5. Hasil layanan

  • Tanda tera sah pada alat (berlaku 1 tahun, contoh)
  • Surat keterangan hasil pengujian

6. Formulir

Formulir cetak juga tersedia di loket 4 tanpa biaya.

Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.