Untuk siapa: Pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, dan kelompok UMKM binaan.
1. Syarat
- Surat permohonan dari penyelenggara (diketahui kepala desa/lurah)
- Rencana kegiatan: tanggal, lokasi, dan jumlah lapak
- Fotokopi KTP penanggung jawab
- Surat pernyataan sanggup merawat dan mengembalikan barang
- Diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan
2. Alur
-
Langkah 1: Ajukan surat permohonan
Serahkan ke loket 4 atau kirim pindaiannya lewat email dinas.
-
Langkah 2: Pengecekan jadwal dan stok
Petugas memastikan tenda tersedia pada tanggal yang diminta (tersedia 24 tenda, contoh).
-
Langkah 3: Persetujuan
Pemohon menerima surat persetujuan pinjam pakai.
-
Langkah 4: Serah terima barang
Barang diambil di gudang dinas dengan berita acara. Angkutan disiapkan pemohon.
-
Langkah 5: Pengembalian
Paling lambat 2 hari kerja setelah kegiatan, diperiksa bersama petugas.
3. Waktu penyelesaian
3 hari kerja
Untuk terbitnya surat persetujuan.
4. Biaya
Tidak dipungut biaya
Kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam sesuai berita acara.
5. Hasil layanan
- Surat persetujuan pinjam pakai
- Berita acara serah terima tenda dan meja lapak
6. Formulir
- Unduh Contoh surat permohonan pinjam pakai (DOCX, 36 KB, tidak aktif di demo)
- Unduh Surat pernyataan peminjam (PDF, 88 KB, tidak aktif di demo)
Formulir cetak juga tersedia di loket 4 tanpa biaya.
Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.