Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–15.30 · Jumat 08.00–11.00

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lintang Selatan
Menu

Rekomendasi Izin Usaha Mikro

Surat rekomendasi dinas sebagai kelengkapan pengajuan izin usaha mikro di sistem perizinan daring.

Bidang UKM Waktu: 5 hari kerja Tidak dipungut biaya

Untuk siapa: Pelaku usaha mikro yang akan mengurus atau memperbarui izin usahanya.

1. Syarat

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat usaha
  • Surat pernyataan jenis dan lokasi usaha (bermeterai)
  • Foto tempat usaha tampak depan
  • Formulir permohonan rekomendasi

2. Alur

  1. Langkah 1: Ajukan permohonan

    Serahkan formulir dan berkas ke loket 2 pada jam layanan.

  2. Langkah 2: Pemeriksaan berkas

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian jenis usaha.

  3. Langkah 3: Peninjauan lokasi (bila perlu)

    Dilakukan untuk usaha yang lokasinya belum terdata.

  4. Langkah 4: Penandatanganan

    Rekomendasi ditandatangani kepala bidang.

  5. Langkah 5: Ambil surat rekomendasi

    Bawa tanda terima saat mengambil surat di loket.

3. Waktu penyelesaian

5 hari kerja

Bertambah 2 hari kerja bila perlu peninjauan lokasi.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya

Meterai disediakan sendiri oleh pemohon.

5. Hasil layanan

  • Surat rekomendasi izin usaha mikro
  • Panduan singkat pengajuan di sistem perizinan daring

6. Formulir

Formulir cetak juga tersedia di loket 2 tanpa biaya.

Syarat, waktu, dan biaya di halaman ini adalah contoh untuk situs demo, bukan ketentuan instansi mana pun.