← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Advokat & Konsultan Hukum

Pradipta Wiranata & Rekan

KOTA GANDASARI · SEJAK 2004

Menu

Bidang Praktik VI

Hukum Keluarga & Waris

Perceraian, hak asuh anak, perjanjian perkawinan, pembagian harta bersama, serta penyelesaian waris secara musyawarah maupun melalui pengadilan.

Perkara keluarga menyangkut hubungan yang akan terus berlanjut setelah perkara selesai, terutama bila ada anak. Kami mengutamakan penyelesaian yang tenang dan menjaga kerahasiaan, tanpa mengabaikan perlindungan hak klien.

Ruang lingkup layanan

  • Konsultasi dan pendampingan perceraian
  • Hak asuh dan nafkah anak
  • Pembagian harta bersama
  • Penyusunan perjanjian perkawinan sebelum atau selama perkawinan
  • Penetapan ahli waris dan akta kesepakatan pembagian waris
  • Sengketa waris antar ahli waris
  • Pengangkatan anak dan perwalian

Kapan Anda perlu advokat

  • Anda mempertimbangkan perceraian dan ingin memahami akibat hukumnya terhadap anak dan harta.
  • Keluarga perlu membagi warisan dan belum ada kesepakatan di antara ahli waris.
  • Calon pasangan ingin mengatur pemisahan harta melalui perjanjian perkawinan.
  • Aset warisan berupa tanah belum dibalik nama dan akan dijual.

Alur penanganan

  1. I.

    Konsultasi tertutup

    Pertemuan pertama dilakukan secara pribadi untuk memahami situasi keluarga dan kekhawatiran klien.

  2. II.

    Inventarisasi

    Daftar ahli waris, harta, dan dokumen disusun bersama klien.

  3. III.

    Musyawarah atau mediasi

    Kami membantu pertemuan keluarga atau mediasi agar tercapai kesepakatan tertulis.

  4. IV.

    Proses di pengadilan bila perlu

    Bila kesepakatan tidak tercapai, perkara diajukan ke pengadilan yang berwenang.

  5. V.

    Penuntasan administrasi

    Pendampingan pembuatan akta, balik nama aset, dan dokumen akhir lainnya.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan

  • Kartu keluarga dan akta nikah
  • Akta kelahiran anak
  • Surat kematian pewaris dan surat keterangan ahli waris
  • Daftar harta beserta bukti kepemilikan
  • Perjanjian perkawinan atau wasiat, bila ada

Bawa salinan, bukan dokumen asli, pada konsultasi pertama. Dokumen asli diperlukan kemudian bila perkara berlanjut.

Membicarakan perkara Anda secara tertutup

Konsultasi pertama berlangsung 45–60 menit di kantor kami atau melalui panggilan video. Seluruh keterangan yang Anda sampaikan dijaga kerahasiaannya, termasuk bila Anda memutuskan tidak melanjutkan.