← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Advokat & Konsultan Hukum

Pradipta Wiranata & Rekan

KOTA GANDASARI · SEJAK 2004

Menu

Bidang Praktik IV

Pertanahan & Properti

Pemeriksaan riwayat tanah sebelum transaksi, sengketa kepemilikan dan batas, sewa jangka panjang, serta pendampingan pengembang perumahan.

Persoalan tanah sering berakar pada dokumen lama yang tidak lengkap. Kami membantu menelusuri riwayat bidang tanah, memastikan transaksi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dan menyelesaikan sengketa dengan bukti yang tersusun rapi.

Ruang lingkup layanan

  • Pemeriksaan sertifikat dan riwayat tanah sebelum jual beli
  • Pendampingan transaksi jual beli, hibah, dan tukar menukar bersama PPAT rekanan
  • Perjanjian sewa tanah dan bangunan jangka panjang
  • Sengketa batas, sertifikat ganda, dan penguasaan tanpa hak
  • Pendampingan pengembang: perjanjian pengikatan jual beli dengan konsumen
  • Pengurusan peningkatan hak dan balik nama melalui pihak berwenang

Kapan Anda perlu advokat

  • Anda akan membeli tanah atau bangunan, terutama yang riwayatnya belum jelas.
  • Ada pihak lain yang mengklaim atau menguasai tanah Anda.
  • Terdapat dua sertifikat atau lebih atas bidang tanah yang sama.
  • Pengembang belum menyerahkan sertifikat setelah pelunasan.

Alur penanganan

  1. I.

    Penelusuran dokumen

    Sertifikat, girik, atau dokumen dasar lainnya dikumpulkan dan disusun kronologinya.

  2. II.

    Pemeriksaan lapangan dan data

    Pengecekan fisik lokasi, batas, dan kesesuaian data di kantor pertanahan setempat.

  3. III.

    Pendapat hukum

    Klien menerima pendapat tertulis tentang status tanah dan risiko yang ditemukan.

  4. IV.

    Transaksi atau penyelesaian sengketa

    Pendampingan penandatanganan akta, atau langkah penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun gugatan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan

  • Sertifikat tanah atau dokumen dasar kepemilikan (girik, letter C, akta lama)
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan beberapa tahun terakhir
  • Akta jual beli, hibah, atau waris sebelumnya
  • Denah, gambar situasi, atau foto lokasi
  • Identitas para pihak yang terkait transaksi

Bawa salinan, bukan dokumen asli, pada konsultasi pertama. Dokumen asli diperlukan kemudian bila perkara berlanjut.

Membicarakan perkara Anda secara tertutup

Konsultasi pertama berlangsung 45–60 menit di kantor kami atau melalui panggilan video. Seluruh keterangan yang Anda sampaikan dijaga kerahasiaannya, termasuk bila Anda memutuskan tidak melanjutkan.