← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Advokat & Konsultan Hukum

Pradipta Wiranata & Rekan

KOTA GANDASARI · SEJAK 2004

Menu

Bidang Praktik II

Sengketa Bisnis & Litigasi Perdata

Penyelesaian sengketa kontrak, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum, melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun gugatan di pengadilan.

Tidak setiap sengketa harus berakhir di ruang sidang. Kami terlebih dahulu menilai kekuatan posisi hukum klien dan biaya yang mungkin timbul, lalu membahas bersama apakah penyelesaian di luar pengadilan lebih menguntungkan.

Ruang lingkup layanan

  • Kajian posisi hukum dan peluang penyelesaian sebelum langkah formal
  • Penyusunan dan penanganan somasi
  • Negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan
  • Gugatan dan jawaban gugatan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri
  • Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Pendampingan dalam arbitrase sesuai klausul kontrak
  • Permohonan pelaksanaan (eksekusi) putusan

Kapan Anda perlu advokat

  • Mitra bisnis tidak membayar atau tidak menyerahkan barang sesuai perjanjian.
  • Anda menerima somasi atau surat panggilan sidang.
  • Perundingan langsung sudah buntu dan nilai sengketa cukup besar.
  • Ada putusan yang sudah berkekuatan tetap tetapi tidak dijalankan pihak lawan.

Alur penanganan

  1. I.

    Penilaian perkara

    Kronologi, bukti, dan isi perjanjian dipelajari untuk menilai posisi hukum dan pilihan penyelesaian.

  2. II.

    Upaya damai

    Somasi dan negosiasi dilakukan lebih dulu bila masih ada ruang penyelesaian tanpa sidang.

  3. III.

    Persiapan gugatan atau jawaban

    Kami menyusun dokumen perkara, mengumpulkan bukti surat, dan menyiapkan saksi.

  4. IV.

    Persidangan

    Advokat hadir di setiap tahap sidang, termasuk mediasi wajib di pengadilan, dan melaporkan perkembangan kepada klien.

  5. V.

    Putusan dan tindak lanjut

    Kami menjelaskan isi putusan, pilihan upaya hukum, atau langkah pelaksanaan putusan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan

  • Perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum
  • Faktur, bukti transfer, dan tanda terima barang
  • Korespondensi email, surat, atau pesan singkat dengan pihak lawan
  • Somasi atau surat panggilan yang sudah diterima
  • Daftar orang yang mengetahui kejadian dan dapat menjadi saksi

Bawa salinan, bukan dokumen asli, pada konsultasi pertama. Dokumen asli diperlukan kemudian bila perkara berlanjut.

Membicarakan perkara Anda secara tertutup

Konsultasi pertama berlangsung 45–60 menit di kantor kami atau melalui panggilan video. Seluruh keterangan yang Anda sampaikan dijaga kerahasiaannya, termasuk bila Anda memutuskan tidak melanjutkan.