Sebagian besar urusan waris dapat diselesaikan dengan musyawarah, asalkan data ahli waris dan harta disusun rapi dan kesepakatan dituangkan secara tertulis.
Urusan waris kerap tertunda bertahun-tahun karena keluarga enggan membicarakannya. Akibatnya, aset seperti rumah atau tanah tetap tercatat atas nama orang yang sudah meninggal dan sulit dimanfaatkan.
Mulai dari data yang lengkap
Susun daftar ahli waris beserta hubungan keluarganya dengan pewaris, lalu daftar harta yang ditinggalkan beserta bukti kepemilikannya. Utang pewaris juga perlu dicatat karena harus diselesaikan terlebih dahulu.
Musyawarah dengan notulen
Pertemuan keluarga akan lebih tertib bila ada agenda dan catatan tertulis. Pihak netral, seperti advokat atau tokoh keluarga yang dihormati, dapat membantu menjaga jalannya pembicaraan.
Tuangkan kesepakatan secara resmi
Kesepakatan pembagian sebaiknya dituangkan dalam akta di hadapan notaris, terutama bila menyangkut tanah dan bangunan yang akan dibalik nama atau dijual.
Bila musyawarah buntu
Bila kesepakatan tidak tercapai, ahli waris dapat menempuh jalur pengadilan yang berwenang. Pilihan hukum yang berlaku dapat berbeda menurut agama dan keadaan keluarga, sehingga perlu dikonsultasikan lebih dulu.