← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Advokat & Konsultan Hukum

Pradipta Wiranata & Rekan

KOTA GANDASARI · SEJAK 2004

Menu

Pertanahan & Properti

Membeli tanah yang belum bersertifikat: risiko dan langkah pemeriksaan

Oleh Ratna Kusumawardani, S.H., LL.M. · 29 Juli 2026 · 8 menit baca

Harga tanah yang belum bersertifikat sering lebih rendah, tetapi risikonya juga lebih besar. Pemeriksaan riwayat tanah adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan.

Di pinggiran Kota Gandasari masih banyak bidang tanah yang dasar kepemilikannya berupa girik, letter C, atau akta jual beli lama. Tanah seperti ini dapat saja dibeli secara sah, asalkan pembeli memahami risikonya dan melakukan pemeriksaan yang cukup.

Risiko yang umum ditemui

  • Penjual bukan satu-satunya pemilik, misalnya tanah masih merupakan harta waris yang belum dibagi
  • Batas tanah di lapangan berbeda dengan yang tercatat di dokumen
  • Bidang tanah yang sama pernah dijual kepada pihak lain
  • Lokasi tanah masuk rencana tata ruang yang membatasi pemanfaatannya

Langkah pemeriksaan

Mulailah dengan meminta seluruh dokumen dasar dan menyusun kronologi peralihan hak dari pemilik paling awal yang diketahui. Periksa data di kantor kelurahan atau desa, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta tanyakan kepada tetangga yang berbatasan tentang penguasaan fisik tanah.

Pastikan seluruh ahli waris atau pemilik bersama ikut menyetujui penjualan secara tertulis. Lakukan pengukuran ulang bila batas di lapangan tidak jelas.

Transaksi di hadapan pejabat berwenang

Jual beli tanah sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah agar dapat menjadi dasar pendaftaran hak. Hindari pembayaran lunas sebelum dokumen dan persetujuan para pihak lengkap.

Pemeriksaan ini memerlukan waktu, tetapi jauh lebih ringan dibandingkan menyelesaikan sengketa tanah setelah transaksi terjadi.

Tulisan lain