Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id
Kecamatan Sukamaju Timur Pemerintah Kota Harapan Baru
Menu

Layanan kecamatan

8 layanan administrasi dan kemasyarakatan. Setiap halaman memuat siapa yang bisa mengurus, syarat, alur, waktu, biaya, dan hasilnya.

Tidak dipungut biaya. Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.

Daftar layanan

Cara mengurus, secara umum

  1. Langkah 1: Cek syarat

    Buka halaman layanan dan centang berkas yang sudah siap. Berkas kurang berarti harus datang dua kali.

  2. Langkah 2: Ambil nomor antrean

    Di mesin antrean kantor atau secara daring. Huruf di depan nomor menunjukkan jenis layanan.

  3. Langkah 3: Serahkan berkas di loket

    Petugas memeriksa kelengkapan dan memberi tanda terima bila surat tidak selesai saat itu juga.

  4. Langkah 4: Terima hasil

    Periksa nama, alamat, dan tanggal pada surat sebelum meninggalkan loket.

Tangan menandatangani lembar formulir dengan pena di atas meja kayu

Bukan urusan kecamatan?

  • KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta: kantor layanan kependudukan kota.
  • Surat pengantar RT/RW dan surat keterangan domisili: kantor kelurahan.
  • Izin usaha: sistem perizinan daring atau mal pelayanan publik kota.

Ragu harus ke mana? Tanya petugas sebelum berangkat.