Mediasi Warga
Fasilitasi musyawarah untuk perselisihan antarwarga yang belum selesai di tingkat RT, RW, atau kelurahan, misalnya batas pekarangan, kebisingan, atau saluran air.
- Tempat
- Ruang Mediasi (lantai 1)
- Waktu penyelesaian
- 5 hari kerja
- Biaya
- Tidak dipungut biaya
Siapa yang bisa mengurus
- Salah satu pihak yang berselisih
- Lurah atau ketua RW yang merujuk perselisihan ke kecamatan
Syarat: berkas saya
Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.
4 berkas perlu disiapkan
Alur
-
Langkah 1: Ajukan permohonan
Serahkan berkas ke seksi ketenteraman dan ketertiban. Petugas mencatat pokok masalah.
-
Langkah 2: Penjadwalan
Kedua pihak dihubungi untuk menyepakati hari mediasi, paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Langkah 3: Pertemuan mediasi
Musyawarah dipandu mediator kecamatan dan dihadiri lurah. Setiap pihak mendapat kesempatan bicara yang sama.
-
Langkah 4: Berita acara
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.
Waktu
5 hari kerja
Sampai pertemuan pertama. Mediasi dapat berlangsung lebih dari satu pertemuan.
Biaya
Tidak dipungut biaya
Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.
Hasil yang Anda terima
Berita acara mediasi (kesepakatan, atau catatan bahwa belum tercapai kesepakatan)
Catatan
- Mediasi bersifat sukarela dan tertutup. Kecamatan tidak memutus siapa yang benar atau salah.
- Perkara pidana dan sengketa yang sedang diproses di pengadilan tidak dapat dimediasi di kecamatan.