Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id
Kecamatan Sukamaju Timur Pemerintah Kota Harapan Baru
Menu

Mediasi Warga

Fasilitasi musyawarah untuk perselisihan antarwarga yang belum selesai di tingkat RT, RW, atau kelurahan, misalnya batas pekarangan, kebisingan, atau saluran air.

Tempat
Ruang Mediasi (lantai 1)
Waktu penyelesaian
5 hari kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya

Siapa yang bisa mengurus

  • Salah satu pihak yang berselisih
  • Lurah atau ketua RW yang merujuk perselisihan ke kecamatan

Syarat: berkas saya

Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.

Daftar berkas Mediasi Warga

4 berkas perlu disiapkan

Alur

  1. Langkah 1: Ajukan permohonan

    Serahkan berkas ke seksi ketenteraman dan ketertiban. Petugas mencatat pokok masalah.

  2. Langkah 2: Penjadwalan

    Kedua pihak dihubungi untuk menyepakati hari mediasi, paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

  3. Langkah 3: Pertemuan mediasi

    Musyawarah dipandu mediator kecamatan dan dihadiri lurah. Setiap pihak mendapat kesempatan bicara yang sama.

  4. Langkah 4: Berita acara

    Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.

Waktu

5 hari kerja

Sampai pertemuan pertama. Mediasi dapat berlangsung lebih dari satu pertemuan.

Biaya

Tidak dipungut biaya

Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.

Hasil yang Anda terima

Berita acara mediasi (kesepakatan, atau catatan bahwa belum tercapai kesepakatan)

Catatan

  • Mediasi bersifat sukarela dan tertutup. Kecamatan tidak memutus siapa yang benar atau salah.
  • Perkara pidana dan sengketa yang sedang diproses di pengadilan tidak dapat dimediasi di kecamatan.