Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id
Kecamatan Sukamaju Timur Pemerintah Kota Harapan Baru
Menu

Legalisasi Dokumen

Pengesahan fotokopi dokumen yang diterbitkan kelurahan atau kecamatan, misalnya surat keterangan dan surat pengantar.

Tempat
Loket 2
Waktu penyelesaian
15 menit
Biaya
Tidak dipungut biaya

Siapa yang bisa mengurus

  • Pemilik dokumen
  • Anggota keluarga atau orang yang dipercaya, cukup dengan menunjukkan dokumen asli

Syarat: berkas saya

Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.

Daftar berkas Legalisasi Dokumen

3 berkas perlu disiapkan

Alur

  1. Langkah 1: Ambil nomor antrean

    Pilih layanan Legalisasi, tunggu panggilan Loket 2.

  2. Langkah 2: Pencocokan dengan dokumen asli

    Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.

  3. Langkah 3: Stempel dan tanda tangan

    Fotokopi distempel legalisasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang.

  4. Langkah 4: Ambil dokumen

    Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan di loket yang sama.

Waktu

15 menit

Untuk paling banyak 5 lembar. Lebih dari itu dapat ditinggal dan diambil pada hari yang sama.

Biaya

Tidak dipungut biaya

Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.

Hasil yang Anda terima

Fotokopi dokumen berstempel legalisasi dan bertanda tangan

Catatan

  • Kecamatan hanya melegalisasi dokumen terbitan kelurahan/kecamatan. Ijazah, akta, dan dokumen lain dilegalisasi oleh instansi penerbitnya.