Legalisasi Dokumen
Pengesahan fotokopi dokumen yang diterbitkan kelurahan atau kecamatan, misalnya surat keterangan dan surat pengantar.
- Tempat
- Loket 2
- Waktu penyelesaian
- 15 menit
- Biaya
- Tidak dipungut biaya
Siapa yang bisa mengurus
- Pemilik dokumen
- Anggota keluarga atau orang yang dipercaya, cukup dengan menunjukkan dokumen asli
Syarat: berkas saya
Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.
3 berkas perlu disiapkan
Alur
-
Langkah 1: Ambil nomor antrean
Pilih layanan Legalisasi, tunggu panggilan Loket 2.
-
Langkah 2: Pencocokan dengan dokumen asli
Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
-
Langkah 3: Stempel dan tanda tangan
Fotokopi distempel legalisasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
-
Langkah 4: Ambil dokumen
Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan di loket yang sama.
Waktu
15 menit
Untuk paling banyak 5 lembar. Lebih dari itu dapat ditinggal dan diambil pada hari yang sama.
Biaya
Tidak dipungut biaya
Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.
Hasil yang Anda terima
Fotokopi dokumen berstempel legalisasi dan bertanda tangan
Catatan
- Kecamatan hanya melegalisasi dokumen terbitan kelurahan/kecamatan. Ijazah, akta, dan dokumen lain dilegalisasi oleh instansi penerbitnya.