Surat Pengantar Pindah
Pengantar dari kecamatan untuk warga yang pindah domisili ke luar kecamatan, luar kota, atau luar provinsi.
- Tempat
- Loket 1
- Waktu penyelesaian
- 30 menit
- Biaya
- Tidak dipungut biaya
Siapa yang bisa mengurus
- Kepala keluarga atau anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga
- Orang lain dengan surat kuasa bermeterai dari pemohon
Syarat: berkas saya
Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.
5 berkas perlu disiapkan
Unduh: Formulir permohonan pindah (PDF, 120 KB) · tidak aktif di demo
Alur
-
Langkah 1: Ambil nomor antrean
Ambil nomor di mesin antrean atau secara daring, lalu tunggu panggilan Loket 1.
-
Langkah 2: Serahkan berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan mencocokkan data dengan kartu keluarga.
-
Langkah 3: Verifikasi dan tanda tangan
Berkas diverifikasi kepala seksi pemerintahan, lalu ditandatangani camat atau pejabat yang ditunjuk.
-
Langkah 4: Terima surat pengantar
Surat diserahkan di loket. Lanjutkan pengurusan ke kantor layanan kependudukan kota.
Waktu
30 menit
Sejak berkas dinyatakan lengkap. Bila pejabat penanda tangan sedang bertugas di luar kantor, surat selesai paling lambat hari kerja berikutnya.
Biaya
Tidak dipungut biaya
Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.
Hasil yang Anda terima
Surat pengantar pindah bertanda tangan dan berstempel kecamatan (1 lembar asli)
Catatan
- Pindah antar-RT/RW di kelurahan yang sama cukup diurus di kelurahan.
- Surat pengantar berlaku 30 hari sejak diterbitkan (contoh).