Lompat ke isi
← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id
Kecamatan Sukamaju Timur Pemerintah Kota Harapan Baru
Menu

Surat Pengantar Pindah

Pengantar dari kecamatan untuk warga yang pindah domisili ke luar kecamatan, luar kota, atau luar provinsi.

Tempat
Loket 1
Waktu penyelesaian
30 menit
Biaya
Tidak dipungut biaya

Siapa yang bisa mengurus

  • Kepala keluarga atau anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga
  • Orang lain dengan surat kuasa bermeterai dari pemohon

Syarat: berkas saya

Centang berkas yang sudah siap. Centang hanya membantu Anda mengingat; tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.

Daftar berkas Surat Pengantar Pindah

5 berkas perlu disiapkan

Unduh: Formulir permohonan pindah (PDF, 120 KB) · tidak aktif di demo

Alur

  1. Langkah 1: Ambil nomor antrean

    Ambil nomor di mesin antrean atau secara daring, lalu tunggu panggilan Loket 1.

  2. Langkah 2: Serahkan berkas

    Petugas memeriksa kelengkapan dan mencocokkan data dengan kartu keluarga.

  3. Langkah 3: Verifikasi dan tanda tangan

    Berkas diverifikasi kepala seksi pemerintahan, lalu ditandatangani camat atau pejabat yang ditunjuk.

  4. Langkah 4: Terima surat pengantar

    Surat diserahkan di loket. Lanjutkan pengurusan ke kantor layanan kependudukan kota.

Waktu

30 menit

Sejak berkas dinyatakan lengkap. Bila pejabat penanda tangan sedang bertugas di luar kantor, surat selesai paling lambat hari kerja berikutnya.

Biaya

Tidak dipungut biaya

Petugas tidak menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Bila diminta membayar, laporkan lewat halaman Pengaduan.

Hasil yang Anda terima

Surat pengantar pindah bertanda tangan dan berstempel kecamatan (1 lembar asli)

Catatan

  • Pindah antar-RT/RW di kelurahan yang sama cukup diurus di kelurahan.
  • Surat pengantar berlaku 30 hari sejak diterbitkan (contoh).