Perjanjian kerja sama sering ditandatangani terburu-buru karena kedua pihak sudah saling percaya. Beberapa klausul berikut layak dibaca ulang sebelum dibubuhi tanda tangan.
Banyak sengketa bisnis yang kami tangani berawal dari perjanjian yang disusun secara singkat ketika hubungan para pihak masih baik. Saat terjadi perbedaan pendapat, isi perjanjian itulah yang menjadi pegangan utama. Berikut lima bagian yang menurut pengalaman kami paling sering luput diperhatikan.
1. Identitas dan kewenangan penanda tangan
Pastikan nama badan usaha ditulis sesuai akta, dan orang yang menandatangani memang berwenang mewakili perusahaan menurut anggaran dasarnya. Perjanjian yang ditandatangani pihak yang tidak berwenang dapat dipersoalkan keabsahannya.
2. Rincian kewajiban masing-masing pihak
Kalimat umum seperti "pihak kedua akan membantu pemasaran" mudah ditafsirkan berbeda. Sebutkan bentuk kewajiban, ukuran keberhasilan, dan tenggat waktunya sejelas mungkin.
3. Pembayaran dan akibat keterlambatan
Atur jadwal pembayaran, mata uang, rekening tujuan, dan apa yang terjadi bila pembayaran terlambat. Ketentuan denda sebaiknya wajar dan disepakati secara tegas.
4. Pengakhiran perjanjian
Perjanjian yang baik mengatur cara mengakhiri hubungan: alasan yang dapat dipakai, pemberitahuan tertulis, dan penyelesaian kewajiban yang masih berjalan.
5. Cara penyelesaian sengketa
Tentukan apakah sengketa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta di kota mana. Pilihan ini berpengaruh pada biaya dan lamanya penyelesaian.
Membaca ulang lima bagian ini tidak menggantikan penelaahan menyeluruh, tetapi dapat membantu Anda mengenali bagian yang perlu ditanyakan kepada calon mitra atau penasihat hukum.