Status kontrak menentukan banyak hal, dari masa percobaan sampai hak ketika hubungan kerja berakhir. Berikut gambaran umum perbedaannya.
Dalam konsultasi dengan pemilik usaha, kami kerap menemukan karyawan yang bertahun-tahun dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. Kekeliruan seperti ini dapat menimbulkan perselisihan ketika hubungan kerja berakhir.
Sifat pekerjaan menjadi ukuran
PKWT pada dasarnya ditujukan untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, bersifat musiman, atau berkaitan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam percobaan. Pekerjaan inti yang berlangsung terus-menerus umumnya lebih tepat menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Masa percobaan
Masa percobaan lazim diterapkan pada PKWTT. Mencantumkan masa percobaan dalam PKWT dapat menimbulkan persoalan hukum, sehingga sebaiknya diperiksa kembali dalam kontrak yang Anda gunakan.
Bentuk tertulis dan pencatatan
PKWT perlu dibuat tertulis dan memuat jangka waktu yang jelas. Simpan salinan yang ditandatangani kedua pihak dan pastikan perpanjangannya juga terdokumentasi.
Saat hubungan kerja berakhir
Hak pekerja ketika kontrak berakhir atau diputus berbeda menurut status kontraknya, masa kerja, dan alasan pengakhiran. Karena ketentuannya beberapa kali berubah, perhitungan sebaiknya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat itu dan dokumen kerja yang lengkap.
Bagi pemberi kerja, menata ulang jenis kontrak sejak awal biasanya jauh lebih murah daripada menyelesaikan perselisihan di kemudian hari.