← Galeri
Pesan
Demo oleh abcweb.id

Advokat & Konsultan Hukum

Pradipta Wiranata & Rekan

KOTA GANDASARI · SEJAK 2004

Menu

Kepailitan & PKPU

Pelanggan Anda masuk PKPU: apa yang perlu dilakukan pemasok

Oleh Hendro Sasmitaputra, S.H., M.H. · 8 Juli 2026 · 6 menit baca

Ketika pelanggan diumumkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, pemasok perlu bergerak cepat agar tagihannya tercatat dan suaranya diperhitungkan.

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memberi kesempatan kepada debitur untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Bagi pemasok yang masih memiliki tagihan, proses ini menentukan apakah dan bagaimana piutangnya akan dibayar.

Perhatikan pengumuman dan tenggat

Pengurus akan mengumumkan batas waktu pengajuan tagihan. Tagihan yang tidak diajukan tepat waktu berisiko tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara rencana perdamaian.

Siapkan bukti tagihan

  • Perjanjian atau pesanan pembelian
  • Faktur, surat jalan, dan tanda terima barang
  • Rekapitulasi tagihan beserta perhitungan bunga atau denda bila diperjanjikan
  • Korespondensi penagihan sebelumnya

Hadiri rapat kreditur

Dalam rapat verifikasi, tagihan Anda dapat diakui, dibantah, atau diakui sebagian. Kehadiran, baik sendiri maupun melalui kuasa, penting untuk menanggapi bantahan.

Menilai rencana perdamaian

Pelajari usulan jadwal dan besaran pembayaran, lalu bandingkan dengan kemungkinan yang terjadi bila debitur dinyatakan pailit. Keputusan menyetujui atau menolak sebaiknya diambil setelah memahami posisi tagihan Anda.

Tulisan lain